Daftar Kontraktor Bidang BG003 - Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gudang dan Industri

Ditemukan 21148 perusahaan dengan bidang BG003 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gudang dan Industri dari berbagai kualifikasi di Indonesia.
PRIMA ABADI
Kualifikasi K
Certified By : ASPEKNAS KONSTRUKSI MANDIRI (ASPEKNAS)
SARANA BANGUN ABADI
Kualifikasi K
Certified By : Gamana Krida Bhakti (GAPENSI)
SARANA BANGUN ABADI
Kualifikasi K
Certified By : Gamana Krida Bhakti (GAPENSI)
BAYU SUMBER ABADI
Kualifikasi K1
Certified By : APJAKON
TRITUNGGAL INTI ABADI
Kualifikasi K
Certified By : SERTIFIKASI BADAN USAHA GABUNGAN PERUSAHAAN KONSTRUKSI NASIONAL (GAPEKSINDO)
INDAH SAKTI ABADI
Kualifikasi K1
Certified By : GAPEKSINDO
DIFA ABADI MAKMUR
Kualifikasi K
Certified By : ASPEKNAS KONSTRUKSI MANDIRI (ASPEKNAS)
TRIKARYA ARTHA ABADI
Kualifikasi K
Certified By : LSBU GAPEKNAS INFRASTRUKTUR (GAPEKNAS)
PADUKA LAMPUNG ABADI
Kualifikasi K
Certified By : Gamana Krida Bhakti (GAPENSI)
Showing 2413 - 2421 of 21148

Tender dengan syarat sub bidang SBU BG003 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gudang dan Industri

PAGU: Rp. 595.636.451,00 (596,0 Jt)
DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong
PAGU: Rp. 3.402.787.500,00 (3,0 M)
BADAN PENDAPATAN DAERAH PROVSU Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara
PAGU: Rp. 48.559.112.000,00 (49,0 M)
BIRO UMUM dan PBJ SETJEN KKP Kementerian Kelautan Dan Perikanan
PAGU: Rp. 48.559.112.000,00 (49,0 M)
BIRO UMUM dan PBJ SETJEN KKP Kementerian Kelautan Dan Perikanan
Ruang Lingkup BG003 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gudang dan Industri



Apa itu Jasa Konstruksi Bangunan Gudang dan Industri?

Bangunan Gudang dan Industri bisa disebut juga dengan Jasa Pelaksana Konstruksi. Jenis Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi disini adalah disebut KONTRAKTOR, yaitu perusahaan yang melakukan pekerjaan konstruksi seperti konstruksi bangunan gedung; bangunan sipil; instalasi mekanikal dan elektrikal; dan jasa pelaksana lainnya. Sebaiknya persiapkan dahulu seluruh izin usaha anda sebelum mengikuti tender. Melalui jasa kami, kami siap membantu anda memberikan konsultasi dan arahan proses persyaratan Izin Usaha Jasa Konstruksi,  mulai dari pemenuhan tenaga ahli bersertifikat, masuk keanggotaan asosiasi dan verifikasi persyaratan legal perusahaan & administrasi sampai terbit SBU & IUJK.

Kegiatan konstruksi adalah suatu kegiatan membangun sarana maupun prasarana yang meliputi pembangunan gedung (building construction), pembangunan prasarana sipil (Civil Engineer), dan instalasi mekanikal dan elektrikal. Walaupun kegiatan konstruksi dikenal sebagai suatu pekerjaan, tetapi dalam kenyataannya konstruksi merupakan suatu kegiatan yang terdiri dari beberapa pekerjaan lain yang berbeda yang tujuan akhirnya adalah satu unit bangunan, itulah sebabnya ada bidang/sub bidang yang dikenal sebagai klasifikasi.

Kegiatan konstruksi dimulai dari perencanaan yang dilakukan oleh konsultan perencana (team Leader) dan kemudian dilaksanakan oleh kontraktor konstruksi yang merupakan manajer proyek/kepala proyek. Orang-orang ini bekerja didalam kantor, sedangkan pelaksanaan dilapangan dilakukan oleh mandor proyek yang mengawasi buruh bangunan, tukang dan ahli bangunan lainnya untuk menyelesaikan fisik sebuah konstruksi. Pembagian pekerjaan atau pemindahan pekerjaan tersebut dilakukan oleh Pelaksana Lapangan. Dalam pelaksanaan bangunan ini, juga diawasi oleh konsultan pengawas (Supervision Engineer).

Penggolongan Bentuk Fisik Jasa Konstruksi
Maksud dari penggolongan bentuk fisik disini adalah jenis bangunan yang menempel/melekat dengan tanah. Apa saja jenisnya? Berikut diantaranya:

  • Rumah
  • Gedung
  • Landasan Udara
  • Jalan
  • Bendungan
  • Dermaga
  • Pelabuhan
  • Taman
  • Stasiun
  • Dan lain-lain

    Setelah bentuk fisiknya telah diketahui, maka langkah selanjutnya adalah mengetahui jenis kategori usahanya

klasifikasi untuk Konstruksi Bangunan Gudang dan Industri Dibawah ini adalah informasi lengkapnya, sebagai berikut.

Klasifikasi : Bangunan Gedung
Kode : BG003
Sub Bidang : Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gudang dan Industri
Lingkup Pekerjaan : Pekerjaan Pelaksanaan (termasuk didalamnya pembangunan baru, penambahan, peningkatan serta pekerjaan renovasi) dari bangunan gudang dan bangunan Industri.

Syarat Pembuatan SBU BG003 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gudang dan Industri

Kode SBU BG003 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gudang dan Industri – SBU / Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing. SBU diberikan untuk 3 jenis perusahaan yakni perusahaan pelaksana jasa konstruksi (Kontraktor), perusahaan pengawas dan perencana jasa konstruksi (Konsultan), dan perusahaan jasa konstruksi terintegrasi. Syarat-syarat untuk membuat SBU BG003 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gudang dan Industri adalah sebagai berikut :

  1. NIB(Fotocopy) dari OSS
  2. Akta perusahaan serta SK Kehakiman (Fotocopy)
  3. Domisili usaha yang dijalankan (Fotocopy)
  4. NPWP perusahaan (Fotocopy)
  5. TDP (Fotocopy)
  6. Kartu tanda anggota (KTA) dari asosiasi perusahaan.
  7. KTP para pengurusnya (Fotocopy)
  8. Pas foto berwarna dari direktur utamanya dengan ukuran 3 X 4.
  9. SKA Sertifikat keahlian atau SKT Sertifikat keterampilan yang sesuai dengan ketentuan yang ada pada kualifikasi badan usaha.
  10. Fotocopy dari ijazah tenaga ahli, KTP dari tenaga ahli, serta sertifikat keterampilan tenaga ahli serta daftar riwayat hidup.
  11. Daftar dari tenaga teknik atau tenaga ahli yang bekerja di perusahaan.
  12. Neraca serta laporan keuangan serta laporan pajak tahunan yang terakhir
  13. Daftar dari pengalaman kerja yang pernah dilakukan oleh perusahaan.


Update Syarat-syarat untuk membuat SBU BG003 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gudang dan Industri 2024


Kualifikasi SBU Sub Bidang BG003 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gudang dan Industri

Perusahaan harus memiliki modal atau kekayaan bersih diatas Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) untuk kualifikasi kecil K1 sedangkan untuk kualifikasi menengah M1 harus memiliki modal atau kekayaan bersih paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta). Keterangan;
Untuk badan usaha berbentuk PT ; Nilai kekayaan bersih tersebut harus sesuai dengan jumlah modal ditempatkan dan disetor didalam Akta Pendirian atau dbuktikan dengan adanya laporan keuangan.

Filter Data