KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 90 TAHUN 2000

TENTANG

KANTOR PERWAKILAN PERUSAHAAN ASING

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang:

a                bahwa dalam rangka mempercepat pemulihan kembali iklim usaha untuk dapat mendorong arus investasi, diperlukan langkah-langkah kemudahan di dalam pemberian persetujuan penanaman modal;

b                bahwa untuk lebih menarik perusahaan asing mendirikan kantor perwakilan di Indonesia, dipandang perlu menyempurnakan kembali ketentuan pendirian kantor perwakilan perusahaan asing sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1987.

 

Mengingat:

1                Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

2                Bedrijfsreglementerings Ordonantie (Staatsblad 1938 Nomor 86) sebagaimana telah diubah dan ditambah;

3                Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);

4                Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1999 tentang Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara;

5                Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993 tentang Tata Cara Penanaman Modal sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1999.

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan:

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KANTOR PERWAKILAN PERUSAHAAN ASING

 

Pasal 1

Yang dimaksud dengan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing dalam Keputusan Presiden ini adalah kantor yang dipimpin oleh satu atau lebih perorangan warga negara asing atau warga negara Indonesia yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya dengan maksud untuk:

a.                   mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya; dan atau

b.                   mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan penanaman modal asing, di Indonesia atau di negara lain dan Indonesia.

 

Pasal 2

Kantor perwakilan perusahaan asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 menetapkan tempat kedudukannya di salah satu ibukota propinsi.

 

Pasal 3

Perizinan yang diperlukan untuk kantor perwakilan perusahaan asing dan perorangan warga negara asing yang bekerja untuk kantor tersebut, dikeluarkan oleh Menteri Negara/Kepala Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara.

 

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur dengan Keputusan Menteri Negara/Kepala Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara.

 

Pasal 5

Segala peraturan pelaksanaan dan persetujuan yang telah ada berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1987 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden ini.

 

Pasal 6

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1987 tentang Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing, dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 7

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 10 Juli 2000

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

ABDURRAHMAN WAHID