KEPUTUSAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

NOMOR 22 /SK/2001 TAHUN 2001

TENTANG

KETENTUAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2000 TENTANG KANTOR PERWAKILAN PERUSAHAAN ASING

 

KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL,

 

Menimbang:

bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing maka perlu diadakan penyempurnaan kembali pengaturan mengenai pelaksanaannya.

 

Mengingat:

1.              Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1938 (Staatsblad 1938 Nomor 86) sebagaimana telah diubah dan ditambah;

2.              Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2944);

3.              Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1999;

4.              Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing;

5.              Keputusan Presiden Nomor 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2001;

6.              Keputusan Presiden Nomor 178 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Dan Tugas Lembaga Pemerintah Non Departemen, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2001.

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan:

KEPUTUSAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2000 TENTANG KANTOR PERWAKILAN PERUSAHAAN ASING

 

Pasal 1

Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, selanjutnya disebut Kantor adalah kantor perwakilan yang didirikan oleh perusahaan asing atau beberapa perusahaan asing di luar wilayah Indonesia dengan maksud untuk mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasi di Indonesia dan/atau di negara lain dan/atau mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha perusahaan penanaman modal asing di Indonesia dan/ atau di negara lain.

 

Pasal 2

(1)            Kantor dipimpin oleh seorang atau lebih warga negara asing atau warga negara Indonesia yang bertindak sebagai pengelola kantor berdasarkan surat penunjukan (letter of appointment) yang dibuat oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar wilayah Indonesia.

(2)            Kantor dalam melaksanakan kegiatannya harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a.              Kegiatan kantor sebatas pada peranannya sebagai pengawas, penghubung, koordinator, dan mengurus kepentingan perusahaan atau perusahaan-perusahaan afiliasinya di Indonesia dan atau negara di luar Indonesia.

b.              Kantor tidak akan mencari sesuatu penghasilan dari sumber di Indonesia termasuk tidak dibenarkan melaksanakan kegiatan atau melakukan sesuatu perikatan/transaksi penjualan dan pembelian barang atau jasa dengan perusahaan atau perorangan di dalam negeri.

c.              Kantor tidak akan ikut serta dalam bentuk apapun dalam pengelolaan sesuatu perusahaan, anak perusahaan atau cabang perusahaan yang ada di Indonesia.

 

Pasal 3

Tempat kedudukan Kantor dapat di salah satu Ibukota Propinsi.

 

Pasal 4

(1)            Pengelola Kantor harus bertempat tinggal di Indonesia.

(2)            Pengelola Kantor bertanggung jawab penuh atas kelancaran jalannya Kantor.

(3)            Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) pengelola Kantor dapat mempekerjakan tenaga kerja warga negara asing yang memiliki keahlian tertentu.

(4)            Pengelola Kantor tidak dibenarkan melakukan kegiatan di luar kegiatan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

 

Pasal 5

Permohonan untuk memperoleh izin kegiatan diajukan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dengan menggunakan Formulir Model KPPA terlampir.

 

Pasal 6

Izin kegiatan Kantor berlaku untuk seterusnya, kecuali:

a.              dicabut karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah, atau

b.              kantor ditutup atau dibubarkan atas permintaan sendiri.

 

Pasal 7

(1)            Pengelola Kantor wajib melaksanakan segala ketentuan Pemerintah yang berlaku.

(2)            Pengelola Kantor wajib menyampaikan laporan tahunan, selambat-lambatnya tanggal 31 Januari tahun berikutnya kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan menggunakan formulir laporan KPPA terlampir.

 

Pasal 8

Permohonan izin pendirian Kantor yang telah disampaikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebelum ditetapkannya Keputusan ini diselesaikan oleh BKPM berdasarkan Keputusan ini.

 

Pasal 9

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 01/SK/1988 tentang Ketentuan Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1987 tentang Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing, dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 10

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 1 Agustus 2001

KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL,

Ttd.

THEO F. TOEMION