Jasa konstruksi terintegrasi untuk konstruksi dari fasilitas manufaktur. Termasuk didalamnya perencanaan dan studi sebelum investasi, pembuatan preelimary dan final desain, estimasi biaya, penjadwal konstruksi, inspeksi dan penerimaan dari kontrak termasuk jasa teknikal seperti seleksi dan pelatihan personiil dan operasional dan pembuatan manual pemiliharaan dan jasa teknikal lainnya yang disediakan untuk klient yang membentuk jasa perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan utuh untuk proyek terima jadi termasuk didalamnya kegiatan yang dilakukan secara terintegrasi antara perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan terima jadi (engineering, procurement, construction).
KETENTUAN DAN PERSYARATAN
Berikut ketentuan dan persyaratan kualifikasi usaha Jasa Konstruksi Terintegrasi untuk Permohonan Baru, Perubahan, Up-Grade atau Perpanjang Sertifikat Badan Usaha (SBU) meliputi; Persyaratan Tenaga Kerja, Kekayaan Bersih dan Pengalaman Kerja.
KUALIFIKASI BESAR B1
Ketentuan; Badan usaha jasa konstruksi dapat memiliki maksimum 14 sub klasifikasi usaha dalam 4 klasifikasi yang berbeda yaitu; Pelaksana Konstruksi dan Jasa Konstruksi Terintegrasi.
Nilai Proyek; Mampu melaksanakan pekerjaan dengan nilai proyek sampai dengan Rp. 250 milyar
- 1. Persyaratan Tenaga Kerja / Ahli
1 orang tenaga ahli sebagai Peanggung Jawab Teknik (PJT) dan 4 orang tenaga ahli sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) untuk setiap sub klasifikasi. Setiap tenaga ahli harus memiliki SKA-Sertifikat Keahlian dengan kualifikasi Ahli Madya.
- 2. Persyaratan Kekayaan Bersih
Harus memiliki Kekayaan Bersih lebih dari Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah).
- 3. Persyaratan Pengalaman Kerja
Harus memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan dengan total nilai kumulatif perolehan sekarang paling sedikit Rp 50.000.000.000,- (Lima Puluh Milyar Rupiah) yang diperoleh dalam kurun waktu 10 (Sepuluh) tahun atau memiliki nilai pengalaman tertinggi Rp. 16.600.000.000,- (Enam Belas Milyar Enam Ratus Juta Rupiah) yang diperoleh selama kurun waktu 10 (Sepuluh) tahun.
KUALIFIKASI BESAR B2
Ketentuan; Badan usaha jasa konstruksi dapat memiliki sub klasifikasi tidak terbatas dalam 4 klasifikasi yang berbeda yaitu; Jasa Pelaksana Konstruksi dan Jasa Konstruksi Terintegrasi.
Nilai Proyek; Mampu melaksanakan pekerjaan dengan nilai proyek sampai tidak terbatas.
- 1. Persyaratan Tenaga Kerja/Tenaga Ahli
1 orang tenaga ahli sebagai Peanggung Jawab Teknik (PJT) dan 4 orang tenaga ahli sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) untuk setiap sub klasifikasi. Setiap tenaga ahli harus memiliki SKA-Sertifikat Keahlian dengan kualifikasi Ahli Madya.
- 2. Persyaratan Kekayaan Bersih
Harus memiliki Kekayaan Bersih lebih dari Rp. 50.000.000.000,- (Lima Puluh Milyar Rupiah).
- 3. Persyaratan Pengalaman Kerja
Memiliki pengalaman melaksanakan dengan total nilai kumulatif perolehan sekarang paling sedikit Rp 250.000.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Milyar Rupiah) yang diperoleh dalam kurun waktu 10 (Sepuluh) tahun atau memiliki nilai pengalaman tertinggi Rp. 83.330.000.000,- (Delapan Puluh Tiga Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) yang diperoleh selama kurun waktu 10 (Sepuluh) tahun.
KUALIFIKASI JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI
Kualifikasi menentukan besarnya NILAI TENDER dan kemampuan perusahaan dalam mengerjakan PROYEK Jasa Konstruksi di Indonesia
Status SBU (estimasi):
SBU diperkirakan sudah kedaluwarsa.
Tanggal kedaluwarsa diperkirakan: 09 February 2020
(tanggal cetak pertama + 3 tahun).
| Nomor Kode |
TI503 |
| Kualifikasi |
B2 |
| Kemampuan Dasar |
Tahun: 2015 | Nilai: Rp. 383.138 |
| Asosiasi |
GAPENRI
|
| Tanggal Permohonan |
10 November 2016 |
| Tanggal Cetak Pertama |
09 February 2017 |
| Perkiraan tanggal kedaluwarsa SBU |
09 February 2020
Dihitung: tanggal cetak pertama + 3 tahun. Bukan pengganti sertifikat resmi LPJK.
|
| Data di Indokontraktor terakhir diperbarui |
02 July 2025, 04:16 WIB
(sinkronisasi baris ini dari basis data)
|