Izin Usaha Jasa Konstruksi adalah Izin Usaha Jasa Konstruksi yang diberikan kepada perusahaan yang seluruh jumlah sahamnya 100% dimiliki oleh saham WNI.
Selanjutnya badan usaha ini disebut BUJKN atau Badan Usaha Jasa Konstruksi Nasional
Persyaratan mendapatkan IUJK untuk PT Lokal ini tidak sulit, namun memiliki ketentuan-ketentuan khusus bagi perusahaan baru ataupun untuk perusahaan yang sudah lama berdiri dan baru akan melakukan pengajuan Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Izin Usaha Jasa Konstruksi atau disebut juga izin operasionalnya para Kontraktor & Konsultan di Indonesia wajib dimiliki oleh badan usaha, dengan melihat kemampuan kerja dan kemampuan dari sisi keuangan perusahaan. Tentu hal ini dilihat berdasarkan Izin Dasar (mulai dari AKTA Pendirian/Perubahan, SK Menkumham, laporan perpajakan, NIB dengan KBLI terbaru, laporan keuangan dll) dan dokumen administrasi yang dimiliki oleh perusahaan.
Sebagai konsultan yang berpengalaman sejak tahun 2009, kami selalu memberikan informasi terkini melalui seminar-seminar konstruksi, video You Tube dan semua sosmed tentang regulasi dan persyaratan bagi para Kontraktor yang ingin menjalankan proyek konstruksi.
Dan dalam tiap seminar, kami pasti sampaikan bahwa "IUJK bagi perusahaan Kontraktor adalah bagaikan SIM, kalau tidak ada SIM pengendara dilarang mengendarai kendaraannya ke jalan raya". Begitu juga dengan perusahaan Kontraktor.
Jadi, hukumnya WAJIB punya IUJK bagi anda yang mengerjakan proyek Konstruksi di Indonesia.
Dasar Hukum tentang IUJK silakan download UU RI No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Nah, bagaimana cara mendapatkan IUJK tersebut untuk perusahaan Lokal ?
Pertama, anda tentukan dulu perusahaan masuk dalam KUALIFIKASI berapa. Penetapan kualifikasi konstruksi mulai dari Kualifikasi Kecil (K1, K2, K3), Kualfiikasi Menengah (M1 & M2) dan Kualifikasi Besar (B1 & B2). Detail tingkat kualifikasi klik disini ! Tingkat Kualifikasi Perusahaan
Kedua, tentukan jenis usaha konstruksi apa perusahaan anda ? detailnya klik disini !. Tiap jenis usaha memiliki ketentuan yang berbeda-beda, hal ini dapat dikonsultasikan lebih detail melalui Marketing Support kami.
Ketiga, tentukan kode sub bidang atau klasifikasi apa saja yang akan dijalankan. Bagi perusahaan baru atau perusahaan yang sudah lama tapi baru pengajuan registrasi IUJK, hanya diberikan maks. 4 kode sub klasifikasi. silakan cek kode tsb di Tabel Klasifikasi Usaha
Keempat, berdasarkan Kualifikasi & Klasifikasi maka akan ditentukan berapa jumlah tenaga ahli yang dibutuhkan untuk sertifikasi keterampilan atau sertifikasi keahlian. info detail sertifikat tenaga ahli klik disini SKT - Sertifikat Keterampilan atau SKA - Sertifikat Keahlian.
Silakan kontak Marketing Support kami di 021-4759234
untuk memberikan informasi detail mulai dari persyaratan yang dibutuhkan hingga biaya proses mulai dari SKA, KTA Asosiasi, SBU hingga IUJK.
Kami membantu konsultasi & layanan proses SKA/SKT, KTA, dan SBU untuk seluruh Indonesia. Sedangakan layanan proses IUJK kami layani khusus wilayah DKI Jakarta, kecuali perusahaan ber kualifikasi Besar (B1 dan B2).