Daftar KBLI 2020 Lengkap



KBLI

Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.

KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.

Apa Itu KBLI?

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau disingkat KBLI adalah mengklasifikasikan aktivitas ekonomi Indonesia yang menghasilkan output atau produk, baik dalam bentuk barang maupun jasa berdasarkan lapangan usaha. Selain itu, mengklasifikasikan jenis bidang usaha perusahaan di Indonesia. 

Oleh karena itu, perusahaan yang ingin melakukan pendaftaran bidang usahanya di dalam akta atau di NIB (Nomor Induk Berusaha) harus memasukkan kode yang sesuai dengan klasifikasi di dalam KBLI. 

KBLI ini disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan mengacu kepada International Standard Classification of All Economic Activities (ISIC), East Asia Manufacturing Statistics (EAMS) dan ASEAN Common Industrial Classification (ACIC).

 

Dasar Hukum

Pemerintah telah mengatur KBLI dalam peraturan, antara lain:

Peraturan BPS No.2 tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. 

 

Apa Fungsi KBLI?

KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia digunakan sebagai:

  • acuan standar dan alat koordinasi, integrasi dan sinkronisasi penyelenggaraan statistik. 
  • penentuan klasifikasi atau identifikasi bidang usaha.
  • penentuan kualifikasi, di antaranya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
  • acuan untuk mendaftarkan dan memperoleh legalitas usaha di Indonesia, misalnya NIB (Nomor Induk Berusaha).
  • menentukan perizinan investasi/penanaman modal yang boleh dilakukan.
  • identifikasi bidang usaha untuk pendaftaran Wajib Pajak.

 

Kriteria Pengelompokan KBLI

Berdasarkan peraturan BPS No.2 tahun 2020, untuk menghubungkan jenis aktivitas dengan output-nya, maka pengelompokkan dalam KBLI harus memenuhi kriteria, antara lain:

  1. produksi barang dan jasa yang mencirikan sebuah kelompok diberikan untuk sebagian besar hasil atau keluaran dari unit yang dikelompokkan ke dalam kelompok tersebut;
  2. kelompok berisikan unit yang menghasilkan sebagian besar barang dan jasa yang menjadi ciri kelompok tersebut. 

Hal ini dimaksudkan agar unit yang sejenis dapat diklasifikasikan secara unik dan mudah berdasarkan jenis aktivitas ekonomi dan agar unit sejenis yang masuk dalam kelompok tertentu aka mirip satu sama lain. 

 

Kategori KBLI 2020

Berikut ini kategori KBLI 2020, antara lain:

  1. Kategori A: Pertanian, Kehutanan dan Perikanan 
  2. Kategori B: Pertambangan dan Penggalian 
  3. Kategori C: Industri Pengolahan
  4. Kategori D: Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin 
  5. Kategori E: Treatment Air, Treatment Air Limbah, Treatment dan Pemulihan Material Sampah, dan Aktivitas Remediasi
  6. Kategori F: Konstruksi 
  7. Kategori G: Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor
  8. Kategori H: Pengangkutan dan Perdagangan
  9. Kategori I: Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
  10. Kategori J: Informasi dan Komunikasi
  11. Kategori K: Aktivitas Keuangan dan Asuransi 
  12. Kategori L: Real Estate
  13. Kategori M: Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis 
  14. Kategori N: Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya
  15. Kategori O: Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib 
  16. Kategori P: Pendidikan
  17. Kategori Q: Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial 
  18. Kategori R: Kesenian, Hiburan dan Rekreasi 
  19. Kategori S: Aktivitas Jasa Lainnya 
  20. Kategori T: Aktivitas Rumah Tangga Sebagai Pemberi Kerja, Aktivitas yang Menghasilkan Barang dan Jasa Oleh Rumah Tangga yang Digunakan untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri
  21. Kategori U: Aktivitas Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya 

Cara Menentukan KBLI

Untuk menentukan KBLI usaha Anda yaitu dengan menentukan kategori usaha terlebih dahulu, kemudian menentukan golongan pokok, golongan, subgolongan dan kelompok.

Struktur pengkodean KBLI menyesuaikan dari struktur pengkodean pada ISIC, antara lain:

  • Kategori 

Kategori merupakan garis pokok penggolongan aktivitas ekonomi dengan kode satu digit, kode alfabet. Dalam KBLI 2020, seluruh aktivitas ekonomi di Indonesia kelompokan menjadi 21 kategori dari A sampai U.

  • Golongan Pokok

Golongan pokok adalah adalah uraian lebih lanjut dari kategori. Setiap kategori dijabarkan menjadi satu atau beberapa golongan pokok berdasarkan sifat masing-masing golongan pokok. Setiap golongan pokok mempunyai kode dua digit angka.

  • Golongan

Golongan merupakan uraian lebih lanjut dari golongan pokok. Kode golongan terdiri atas 3 digit angka yang mana 2 angka pertama menandakan golongan pokok yang berkaitan dan 1 digit angka terakhir menandakan aktivitas ekonomi dari setiap golongan yang bersangkutan. Setiap golongan pokok dapat dijabarkan sebanyak-banyaknya 9 golongan. 

  • Subgolongan

Subgolongan berarti uraian lebih lanjut dari aktivitas ekonomi yang tercakup dalam satu golongan. Kode subgolongan terdiri atas 4 digit, yang mana kode 3 digit angka pertama menandakan golongan 5 yang berkaitan, dan 1 digit angka terakhir menandakan aktivitas ekonomi dari subgolongan tersebut. Setiap golongan bisa dijabarkan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya 9 golongan.

  • Kelompok

Kelompok untuk memilih lebih lanjut aktivitas yang dicakup dalam satu subgolongan menjadi beberapa aktivitas yang lebih homogen berdasarkan kriteria tertentu. Setiap subgolongan dapat dijabarkan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya 9 kelompok.