Berikut daftar nama kontraktor bidang PR104 - Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang

Ditemukan 754 perusahaan dengan bidang PR104 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang dari berbagai kualifikasi di Indonesia.
CV. BELTRA MANDIRI
Grade: K1
Asosiasi : INKINDO
Kota Jambi
Perencanaan
CV. JALOSA MITRA KONSULTAN
Grade: K1
Asosiasi : PERKINDO
Kab. Malang
Perencanaan
CV. HASTA TUNGGAL PRATAMA
Grade: K1
Asosiasi : INKINDO
Kota Bandar Lampung
Perencanaan
CV. NAYA ARCH
Grade: K1
Asosiasi : INKINDO
Kota Palembang
Perencanaan
CV. PRISMA ENGINEERING CONSULTANT
Grade: K2
Asosiasi : INKINDO
Kota Tomohon
Perencanaan
PT. AGORALIMA
Grade: M1
Asosiasi : INKINDO
Kota Semarang
Perencanaan
CV. CIPTA PURNAMA MANDIRI
Grade: K2
Asosiasi : PERKINDO
Kota Malang
Perencanaan
CV. SPULU 83
Grade: K2
Asosiasi : INKINDO
Kab. Minahasa
Perencanaan
PT. METAFORMA CONSULTANS
Grade: K1
Asosiasi : INKINDO
Kota Bandung
Perencanaan
PT. INDULEXCO
Grade: B
Asosiasi : INKINDO
Kota Jakarta Pusat
Perencanaan
PT. MULTI TALENTA KONSULTAN
Grade: K1
Asosiasi : AKOINDO
Kota Bandung
Perencanaan
PT. CEMPAKA TERANIKA PERSADA
Grade: K1
Asosiasi : AKOINDO
Kab. Bandung Barat
Perencanaan
Showing 1 - 12 of 754

Tender dengan syarat sub bidang SBU PR104 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang

PAGU: Rp. 350.000.000,00 (350,0 Jt)
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
PAGU: Rp. 461.712.500,00 (462,0 Jt)
Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah Kota Balikpapan
PAGU: Rp. 1.041.400.563,00 (1,0 M)
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
PAGU: Rp. 250.000.000,00 (250,0 Jt)
DINAS PERUMAHAN RAKYAT KAWASAN PERMUKIMAN DAN CIPTA KARYA Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur
Ruang Lingkup PR104 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang

Jasa perumusan kebijakan strategis operasionalisasi rencana tata ruang (mencakup darat,laut, udara, dan di dalam bumi), jasa pemrograman pemanfaatan ruang perkotaan, wilayah,kawasan/lingkungan, termasuk juga jasa manajemen mitigasi dan adaptasi bencana dankerusakan lingkungan, fasilitasi kemitraan dan pelembagaan dalam penyelenggaraanpenataan ruang.

Syarat Pembuatan SBU PR104 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang

Kode SBU PR104 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang – SBU / Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing. SBU diberikan untuk 3 jenis perusahaan yakni perusahaan pelaksana jasa konstruksi (Kontraktor), perusahaan pengawas dan perencana jasa konstruksi (Konsultan), dan perusahaan jasa konstruksi terintegrasi. Syarat-syarat untuk membuat SBU PR104 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang adalah sebagai berikut :

  1. NIB(Fotocopy) dari OSS
  2. Akta perusahaan serta SK Kehakiman (Fotocopy)
  3. Domisili usaha yang dijalankan (Fotocopy)
  4. NPWP perusahaan (Fotocopy)
  5. TDP (Fotocopy)
  6. Kartu tanda anggota (KTA) dari asosiasi perusahaan.
  7. KTP para pengurusnya (Fotocopy)
  8. Pas foto berwarna dari direktur utamanya dengan ukuran 3 X 4.
  9. SKA Sertifikat keahlian atau SKT Sertifikat keterampilan yang sesuai dengan ketentuan yang ada pada kualifikasi badan usaha.
  10. Fotocopy dari ijazah tenaga ahli, KTP dari tenaga ahli, serta sertifikat keterampilan tenaga ahli serta daftar riwayat hidup.
  11. Daftar dari tenaga teknik atau tenaga ahli yang bekerja di perusahaan.
  12. Neraca serta laporan keuangan serta laporan pajak tahunan yang terakhir
  13. Daftar dari pengalaman kerja yang pernah dilakukan oleh perusahaan.


Update Syarat-syarat untuk membuat SBU PR104 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang 2024


Kualifikasi SBU Sub Bidang PR104 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang

Perusahaan harus memiliki modal atau kekayaan bersih diatas Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) untuk kualifikasi kecil K1 sedangkan untuk kualifikasi menengah M1 harus memiliki modal atau kekayaan bersih paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta). Keterangan;
Untuk badan usaha berbentuk PT ; Nilai kekayaan bersih tersebut harus sesuai dengan jumlah modal ditempatkan dan disetor didalam Akta Pendirian atau dbuktikan dengan adanya laporan keuangan.

Filter Data