Perizinan & Regulasi

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

Singkatan: PBG

Perizinan yang menggantikan IMB, wajib dimiliki sebelum membangun, mengubah, atau merobohkan bangunan gedung.

0x dilihat

PBG diterbitkan Pemerintah Daerah setelah pemeriksaan dokumen teknis (termasuk KKPR dan KDB) sesuai PP No. 16 Tahun 2021.

Istilah lain

Paket LPSE yang masih berpeluang terbuka atau jadwal relevan — ringkas, mudah dipindai, untuk kontraktor yang memantau peluang pengadaan.

Rehab Gedung Kantor

Pagu Rp. 365.000.000,00 (365,0 Jt)
  • SBU (dari syarat)
  • Grade / kualifikasi
  • Kontraktor eligible (direktori)
Jadwal 05-Oktober-2023 s/d 12-Oktober-2023

Belanja Pembangunan Bank sampah

Pagu Rp. 300.000.000,00 (300,0 Jt)
  • SBU (dari syarat)
  • Grade / kualifikasi
  • Kontraktor eligible (direktori)
Jadwal 05-Oktober-2023 s/d 12-Oktober-2023