KDB menjadi salah satu syarat teknis dalam pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) setempat.
Istilah, singkatan, dan definisi ringkas untuk tim konstruksi, tender, dan manajemen proyek.
KDB menjadi salah satu syarat teknis dalam pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan mengacu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) setempat.
KKPR menggantikan izin lokasi/kesesuaian tata ruang lama, menjadi prasyarat sebelum pengajuan PBG untuk proyek konstruksi.
PBG diterbitkan Pemerintah Daerah setelah pemeriksaan dokumen teknis (termasuk KKPR dan KDB) sesuai PP No. 16 Tahun 2021.
SBU wajib dimiliki badan usaha kontraktor untuk mengikuti tender, diterbitkan oleh LSBU sesuai Peraturan LPJK, dan menjadi dasar Klasifikasi Usaha Jasa Konstruk...
SKK wajib dimiliki tenaga ahli/terampil konstruksi sesuai UU Jasa Konstruksi, diterbitkan oleh LSP setelah uji kompetensi.
SLF diterbitkan setelah pemeriksaan kelaikan fungsi (termasuk audit teknis bangunan) pasca-konstruksi selesai, dan harus diperpanjang berkala.
SMKK menggantikan istilah SMK3 khusus sektor konstruksi, mencakup Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang wajib dilampirkan dalam dokumen tender.
SNI menjadi acuan wajib dalam perhitungan struktur, AHSP, dan pengujian mutu material konstruksi di Indonesia.
Zonasi menentukan apakah suatu lahan boleh dibangun untuk fungsi tertentu (hunian, komersial, industri) dan menjadi dasar penerbitan KKPR.