Documents

Peraturan Gubernur

Nama Dokumen Kategori
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
12907x download
Peraturan Gubernur
KEPGUB DKI No.2333 Tahun 2002 tentang Jenis Usaha/Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) di Propinsi DKI Jakarta.
15235x download
Peraturan Gubernur
KEPGUB DKI No.189 Tahun 2002 tentang Jenis Usaha/Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pengendalian Lingkungan (UPL) di Wilayah Propinsi DKI Jakarta
13067x download
Peraturan Gubernur
PERGUB DKI Jakarta No. 47 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu
14581x download
Peraturan Gubernur
PERGUB DKI 47/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
12048x download
Peraturan Gubernur
PERGUB DKI No.120/2016 Tentang Pelayanan Ambulans dan Mobil Jenazah
14779x download
Peraturan Gubernur
PERGUB DKI No.7/2016 Tentang Penyelenggaraan PTSP (Perubahan)
12904x download
Peraturan Gubernur
PERGUB DKI No. 57/2014 Tentang Penyelenggaraan PTSP
10552x download
Peraturan Gubernur
PERGUB DKI No. 105/2012 Tentang Prosedur Pendirian, Penggabungan, dan Penutupan Lembaga Pendidikan
15107x download
Peraturan Gubernur
PERGUB DKI No. 133/2012 Tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata
10245x download
Peraturan Gubernur
PERGUB DKI No.128/2012 Tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung
10246x download
Peraturan Gubernur
PERGUB DKI No. 28/2016 Tentang Penyederhanaan Persyaratan Perizinan dan Non Perizinan
9977x download
Peraturan Gubernur
Showing 1 - 12 of 12 documents

Peraturan Gubernur adalah peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh Gubernur untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintah daerah.

Pasal 19


Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur, Kepala SKPD/UKPD Pemrakarsa dapat membentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan Gubernur yang berasal dari unsur SKPD dan/atau UKPD terkait.

Pasal 20


(1) Tim Penyusun Rancangan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, sekurang-kurangnya terdiri dari :
     a. Kepala SKPD/UKPD Pemrakarsa sebagai Ketua Tim;
     b. pejabat eselon III SKPD/UKPD Pemrakarsa sebagai anggota;
     c. pejabat eselon III atau eselon IV SKPD dan/atau UKPD terkait sebagai anggota;
     d. pejabat eselon III atau eselon IV Biro Hukum sebagai anggota;
     e. pejabat eselon III atau eselon IV SKPD/UKPD Pemrakarsa sebagai Sekretaris Tim; dan
     f. pejabat fungsional khusus yang berkompeten.
(2) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengikutsertakan unsur instansi vertikal dan/atau tenaga ahli sebagai anggota Tim Penyusun.
(3) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur dapat mewakilkan kepada pejabat bawahannya yang berkompeten.
(4) Tim Penyusun Rancangan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Kepala SKPD/UKPD Pemrakarsa.

Pasal 21


Tim Penyusun Rancangan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, bertugas menyusun materi muatan Rancangan Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.