KEPGUB DKI No.189 Tahun 2002 tentang Jenis Usaha/Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pengendalian Lingkungan (UPL) di Wilayah Propinsi DKI Jakarta

KEPGUB DKI No.189 Tahun 2002 tentang Jenis Usaha/Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pengendalian Lingkungan (UPL) di Wilayah Propinsi DKI Jakarta
KEPGUB DKI No.189 Tahun 2002 tentang Jenis Usaha/Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pengendalian Lingkungan (UPL) di Wilayah Propinsi DKI Jakarta
Peraturan Gubernur
13110x download
Download

Peraturan Gubernur adalah peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh Gubernur untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintah daerah.

Pasal 19


Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur, Kepala SKPD/UKPD Pemrakarsa dapat membentuk Tim Penyusun Rancangan Peraturan Gubernur yang berasal dari unsur SKPD dan/atau UKPD terkait.

Pasal 20


(1) Tim Penyusun Rancangan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, sekurang-kurangnya terdiri dari :
     a. Kepala SKPD/UKPD Pemrakarsa sebagai Ketua Tim;
     b. pejabat eselon III SKPD/UKPD Pemrakarsa sebagai anggota;
     c. pejabat eselon III atau eselon IV SKPD dan/atau UKPD terkait sebagai anggota;
     d. pejabat eselon III atau eselon IV Biro Hukum sebagai anggota;
     e. pejabat eselon III atau eselon IV SKPD/UKPD Pemrakarsa sebagai Sekretaris Tim; dan
     f. pejabat fungsional khusus yang berkompeten.
(2) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengikutsertakan unsur instansi vertikal dan/atau tenaga ahli sebagai anggota Tim Penyusun.
(3) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur dapat mewakilkan kepada pejabat bawahannya yang berkompeten.
(4) Tim Penyusun Rancangan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Kepala SKPD/UKPD Pemrakarsa.

Pasal 21


Tim Penyusun Rancangan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, bertugas menyusun materi muatan Rancangan Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.