Jasa Konstruksi Terintegrasi (EPC) adalah badan usaha yang melakukan pekerjaan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi di Indonesia.

Dasar Hukum

Peraturan LPJK No.05 Tahun 2015 tentang Registrasi Usaha Jasa Konstruksi Terintegrasi

 

 

Pekerjaan Jasa Konstruksi Terintegrasi meliputi :

Rancangan bangun (design & build), perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan terima jadi (Engineering, Procurement, and Construction), penyelenggaraan pekerjaan terima jadi (turn - key project), dan atau penyelenggaraan pekerjaan berbasis kinerja (peformance based).

 

 

Klasifikasi Usaha Jasa Konstruksi Terintegrasi (EPC)

KODE  

  KLASIFIKASI USAHA
TI501    Jasa Terintegrasi untuk Infrastruktur Transportasi
TI502   Jasa Terintegrasi untuk Konstruksi Prasarana dan Sarana Sumber Daya Air, Penyaluran Air dan Pekerjaan Sanitasi
TI503   Jasa Terintegrasi untuk Konstruksi Manufaktur
TI504   Jasa Terintegrasi untuk Konstruksi Fasilitas Minyak dan Gas
TI505   Jasa Terintegrasi untuk Konstruksi Bangunan Gedung

 

Kualifikasi Usaha Jasa Kontrsuksi Terintegrasi

Tingkat Kualifikasi Perusahaan Jasa Konstruksi langsung diberikan kualifikasi Besar 1 (B1) dengan ketentuan jumlah modal disetor dalam AKTA diatas Rp. 10 Milyar 

 

Tenaga Ahli 

Tenaga ahli yang dibutuhkan untuk IUJK EPC adalah minimal SKA Ahli Madya Teknik sesuai bidang.

 

IUJK Terintegrasi (EPC) diberikan kepada :

  1. Perusahaan Lokal : PT, CV Koperasi (BUJK) more detail 

  2. Perusahaan Asing : PT. PMA more detail

  3. Representative Office (BUJKA) more detail

 

 


Info lengkap persyaratan & biaya proses, silakan hubungi Marketing Spesialis kami di 021-4759234