Jasa Konstruksi Terintegrasi (EPC) adalah badan usaha yang melakukan pekerjaan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi di Indonesia.
Dasar Hukum
Peraturan LPJK No.05 Tahun 2015 tentang Registrasi Usaha Jasa Konstruksi Terintegrasi
Pekerjaan Jasa Konstruksi Terintegrasi meliputi :
Rancangan bangun (design & build), perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan terima jadi (Engineering, Procurement, and Construction), penyelenggaraan pekerjaan terima jadi (turn - key project), dan atau penyelenggaraan pekerjaan berbasis kinerja (peformance based).
Klasifikasi Usaha Jasa Konstruksi Terintegrasi (EPC)
KODE |
KLASIFIKASI USAHA | |
TI501 | Jasa Terintegrasi untuk Infrastruktur Transportasi | |
TI502 | Jasa Terintegrasi untuk Konstruksi Prasarana dan Sarana Sumber Daya Air, Penyaluran Air dan Pekerjaan Sanitasi | |
TI503 | Jasa Terintegrasi untuk Konstruksi Manufaktur | |
TI504 | Jasa Terintegrasi untuk Konstruksi Fasilitas Minyak dan Gas | |
TI505 | Jasa Terintegrasi untuk Konstruksi Bangunan Gedung |
Kualifikasi Usaha Jasa Kontrsuksi Terintegrasi
Tingkat Kualifikasi Perusahaan Jasa Konstruksi langsung diberikan kualifikasi Besar 1 (B1) dengan ketentuan jumlah modal disetor dalam AKTA diatas Rp. 10 Milyar
Tenaga Ahli
Tenaga ahli yang dibutuhkan untuk IUJK EPC adalah minimal SKA Ahli Madya Teknik sesuai bidang.
IUJK Terintegrasi (EPC) diberikan kepada :
-
Perusahaan Lokal : PT, CV Koperasi (BUJK) more detail
-
Perusahaan Asing : PT. PMA more detail
-
Representative Office (BUJKA) more detail
Info lengkap persyaratan & biaya proses, silakan hubungi Marketing Spesialis kami di 021-4759234