Berikut daftar nama kontraktor bidang PR104 - Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang

Ditemukan 33 perusahaan dengan bidang PR104 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang dari berbagai kualifikasi di Kota Semarang.
PT. AGORALIMA
Grade: M1
Asosiasi : INKINDO
Kota Semarang
Perencanaan
PT. WIDHA
Grade: K
Asosiasi : Lembaga Sertifikasi INKINDO
Kota Semarang
Perencanaan
PT. WISWAKHARMAN
Grade: K
Asosiasi : Lembaga Sertifikasi INKINDO
Kota Semarang
Perencanaan
CV. AECON
Grade: K1
Asosiasi : PERKINDO
Kota Semarang
Perencanaan
CV. HRV PLANNER CONSULTANT
Grade: K
Asosiasi : Lembaga Sertifikasi INKINDO
Kota Semarang
Perencanaan
CV. AGP KONSULTAN
Grade: K
Asosiasi : Lembaga Sertifikasi INKINDO
Kota Semarang
Perencanaan
CV. POLA PRISMA
Grade: K
Asosiasi : Lembaga Sertifikasi INKINDO
Kota Semarang
Perencanaan
CV. ASCA AMOGHASIDA
Grade: K1
Asosiasi : INKINDO
Kota Semarang
Pengawasan
PT. VASA SARWAHITA
Grade: K
Asosiasi : Lembaga Sertifikasi INKINDO
Kota Semarang
Perencanaan
Showing 1 - 9 of 33

Tender dengan syarat sub bidang SBU PR104 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang

PAGU: Rp. 461.712.500,00 (462,0 Jt)
Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah Kota Balikpapan
PAGU: Rp. 350.000.000,00 (350,0 Jt)
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
PAGU: Rp. 1.041.400.563,00 (1,0 M)
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
PAGU: Rp. 250.000.000,00 (250,0 Jt)
DINAS PERUMAHAN RAKYAT KAWASAN PERMUKIMAN DAN CIPTA KARYA Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur
Ruang Lingkup PR104 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang

Jasa perumusan kebijakan strategis operasionalisasi rencana tata ruang (mencakup darat,laut, udara, dan di dalam bumi), jasa pemrograman pemanfaatan ruang perkotaan, wilayah,kawasan/lingkungan, termasuk juga jasa manajemen mitigasi dan adaptasi bencana dankerusakan lingkungan, fasilitasi kemitraan dan pelembagaan dalam penyelenggaraanpenataan ruang.

Syarat Pembuatan SBU PR104 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang

Kode SBU PR104 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang – SBU / Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing. SBU diberikan untuk 3 jenis perusahaan yakni perusahaan pelaksana jasa konstruksi (Kontraktor), perusahaan pengawas dan perencana jasa konstruksi (Konsultan), dan perusahaan jasa konstruksi terintegrasi. Syarat-syarat untuk membuat SBU PR104 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang adalah sebagai berikut :

  1. NIB(Fotocopy) dari OSS
  2. Akta perusahaan serta SK Kehakiman (Fotocopy)
  3. Domisili usaha yang dijalankan (Fotocopy)
  4. NPWP perusahaan (Fotocopy)
  5. TDP (Fotocopy)
  6. Kartu tanda anggota (KTA) dari asosiasi perusahaan.
  7. KTP para pengurusnya (Fotocopy)
  8. Pas foto berwarna dari direktur utamanya dengan ukuran 3 X 4.
  9. SKA Sertifikat keahlian atau SKT Sertifikat keterampilan yang sesuai dengan ketentuan yang ada pada kualifikasi badan usaha.
  10. Fotocopy dari ijazah tenaga ahli, KTP dari tenaga ahli, serta sertifikat keterampilan tenaga ahli serta daftar riwayat hidup.
  11. Daftar dari tenaga teknik atau tenaga ahli yang bekerja di perusahaan.
  12. Neraca serta laporan keuangan serta laporan pajak tahunan yang terakhir
  13. Daftar dari pengalaman kerja yang pernah dilakukan oleh perusahaan.


Update Syarat-syarat untuk membuat SBU PR104 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang 2024


Kualifikasi SBU Sub Bidang PR104 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang

Perusahaan harus memiliki modal atau kekayaan bersih diatas Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) untuk kualifikasi kecil K1 sedangkan untuk kualifikasi menengah M1 harus memiliki modal atau kekayaan bersih paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta). Keterangan;
Untuk badan usaha berbentuk PT ; Nilai kekayaan bersih tersebut harus sesuai dengan jumlah modal ditempatkan dan disetor didalam Akta Pendirian atau dbuktikan dengan adanya laporan keuangan.

Filter Data