Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.
KBLI adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau disingkat KBLI adalah mengklasifikasikan aktivitas ekonomi Indonesia yang menghasilkan output atau produk, baik dalam bentuk barang maupun jasa berdasarkan lapangan usaha. Selain itu, mengklasifikasikan jenis bidang usaha perusahaan di Indonesia.
Oleh karena itu, perusahaan yang ingin melakukan pendaftaran bidang usahanya di dalam akta atau di NIB (Nomor Induk Berusaha) harus memasukkan kode yang sesuai dengan klasifikasi di dalam KBLI.
KBLI ini disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan mengacu kepada International Standard Classification of All Economic Activities (ISIC), East Asia Manufacturing Statistics (EAMS) dan ASEAN Common Industrial Classification (ACIC).
Pemerintah telah mengatur KBLI dalam peraturan, antara lain:
Peraturan BPS No.2 tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia digunakan sebagai:
Berdasarkan peraturan BPS No.2 tahun 2020, untuk menghubungkan jenis aktivitas dengan output-nya, maka pengelompokkan dalam KBLI harus memenuhi kriteria, antara lain:
Hal ini dimaksudkan agar unit yang sejenis dapat diklasifikasikan secara unik dan mudah berdasarkan jenis aktivitas ekonomi dan agar unit sejenis yang masuk dalam kelompok tertentu aka mirip satu sama lain.
Berikut ini kategori KBLI 2020, antara lain:
Untuk menentukan KBLI usaha Anda yaitu dengan menentukan kategori usaha terlebih dahulu, kemudian menentukan golongan pokok, golongan, subgolongan dan kelompok.
Struktur pengkodean KBLI menyesuaikan dari struktur pengkodean pada ISIC, antara lain:
Kategori merupakan garis pokok penggolongan aktivitas ekonomi dengan kode satu digit, kode alfabet. Dalam KBLI 2020, seluruh aktivitas ekonomi di Indonesia kelompokan menjadi 21 kategori dari A sampai U.
Golongan pokok adalah adalah uraian lebih lanjut dari kategori. Setiap kategori dijabarkan menjadi satu atau beberapa golongan pokok berdasarkan sifat masing-masing golongan pokok. Setiap golongan pokok mempunyai kode dua digit angka.
Golongan merupakan uraian lebih lanjut dari golongan pokok. Kode golongan terdiri atas 3 digit angka yang mana 2 angka pertama menandakan golongan pokok yang berkaitan dan 1 digit angka terakhir menandakan aktivitas ekonomi dari setiap golongan yang bersangkutan. Setiap golongan pokok dapat dijabarkan sebanyak-banyaknya 9 golongan.
Subgolongan berarti uraian lebih lanjut dari aktivitas ekonomi yang tercakup dalam satu golongan. Kode subgolongan terdiri atas 4 digit, yang mana kode 3 digit angka pertama menandakan golongan 5 yang berkaitan, dan 1 digit angka terakhir menandakan aktivitas ekonomi dari subgolongan tersebut. Setiap golongan bisa dijabarkan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya 9 golongan.
Kelompok untuk memilih lebih lanjut aktivitas yang dicakup dalam satu subgolongan menjadi beberapa aktivitas yang lebih homogen berdasarkan kriteria tertentu. Setiap subgolongan dapat dijabarkan lebih lanjut menjadi sebanyak-banyaknya 9 kelompok.