Lembaga Sertifikasi INKINDO

Lembaga Sertifikasi INKINDO, selanjutnya disebut LSINKINDO, didirikan oleh Dewan Pengurus Nasional (DPN) Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO), sebagai tindak lanjut telah terakreditasinya INKINDO oleh Kementerian PUPR, melalui Keputusan Menteri PUPR No. 1410/KPTS/M/2020, tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi yang terkait dengan rantai pasok Konstruksi terakreditasi, sesuai dengan amanat Undang-Undang No 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) merupakan Asosiasi Perusahaan Konsultan di Indonesia, berdiri sejak tahun 1979, dan memiliki anggota dibidang Jasa Konstruksi sebanyak 5142 (Lima ribu seratus empat puluh dua), perusahaan dengan kualifikasi kecil sebanyak 4.036 (Empat Ribu Tiga Puluh Enam), Kualifikasi Menengah, dan 737 (Tujuh ratus Tiga Puluh tujuh), Kualifikasi Besar sebanyak 369 (Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan), yang tersebar pada 34 provinsi, di seluruh Indonesia.

Dasar Pembentukan LSINKINDO, adalah amanat Undang Undang No 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sesuai dengan pasal 30, ayat (3) yang bunyinya Untuk mendapatkan Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha Jasa Konstruksi mengajukan permohonan kepada Menteri melalui lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang dibentuk oleh asosiasi badan usaha terakreditasi.

Juga diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Peksana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, poin 16 pasal 41 ayat 2, bahwa sertifikat badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterbitkan LSBU yang dibentuk oleh Assosiasi badan usaha yang terakreditasi, yang selanjutnya disebut LSBU. Selanjutnya LSBU sebagaimana dimaksud pada poin 17 pasal 41A oleh INKINDO dinamakan LSINKINDO.

Bahwasanya INKINDO telah terakreditasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Keputusan Menteri PUPR No 1410/KPTS/M/2020, tentang Asosiasi Badan Usaha, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi terkait dengan Rantai Pasok.

VISI
PT. LS INKINDO menjadi Lembaga Penilaian Kesesuaian Proses dan Jasa yang Kredibel dan siap bersaing di tingkat Nasional dan Internasional.

MISI
1. Melakukan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi menggunakan standar penilaian kesesuaian yang ditetapkan oleh Pemerintah;
2. Melakukan Proses Penilaian Kesesuaian dengan prinsip kompeten, independen, dan imparsial.

Ruang Lingkup SBU Lembaga Sertifikasi INKINDO

Kualifikasi Kode Klasifikasi Klasifikasi
M AL001 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang
M AL002 Jasa Pengembangan Wilayah
M AL003 Jasa Pengembangan Perkotaan
M AL004 Jasa Pengembangan Lingkungan Bangunan dan Lanskap
M AR001 Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian
M AR002 Jasa Arsitektural Lainnya
M AR003 Jasa Desain Interior pada Bangunan Gedung dan Bangunan Sipil
Spesialis AT001 Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Geologi, Geofisika dan Geokimia
Spesialis AT002 Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Komposisi dan Tingkat Kemurnian
Spesialis AT003 Jasa Pengujian Hasil Pekerjaan Konstruksi dan Fasilitas Laboratorium
Spesialis AT004 Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Parameter Fisikal
Spesialis AT005 Jasa Pengujian dan Analisis Teknis Hidrolika, Hidrologi dan Oceanography
Spesialis AT006 Jasa Pengujian dan Analisis Akustik dan vibrator Gedung Hunian dan Nonhunian
Spesialis AT007 Jasa Commissioning Proses Industrial
Spesialis IT001 Jasa Pembuatan Prospektus Geologi dan Geofisika
Spesialis IT002 Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Bawah Tanah
Spesialis IT003 Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Permukaan Tanah dan Pembuatan Peta
Spesialis IT004 Jasa Konsultasi Ilmiah dan Teknis Prasarana dan Sarana Umum
Spesialis IT005 Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Konstruksi Sistem Kendali Lalu Lintas
Spesialis IT007 Jasa Konsultansi Ilmiah dan Teknis Hidrolika, Hidrologi dan Oceanography
M RK001 Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian
M RK002 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air
M RK003 Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi
M RK004 Jasa Rekayasa Pekerjaan Mekanikal Dalam Bangunan
M RK005 Jasa Rekayasa Lainnya
M RT001 Jasa Pelayanan Studi Investasi Infrastruktur
M RT002 Jasa Rekayasa Konstruksi Pembangkit, Jaringan Transmisi, Gardu Induk, dan Distribusi Tenaga Listrik
M RT003 Jasa Rekayasa Konstruksi Proses Industrial, Produksi, dan Fasilitas Produksi

Mau proses SBU di Lembaga Sertifikasi INKINDO?

Iklan

Dapatkan bantuan dan gratis konsultasi dengan mengisi form di bawah ini