SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi
Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK - Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021.
Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
Dasar Hukum SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Mekanikal
Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi
SKK Konstruksi WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN
Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA - Sertifikat Keahlian.
Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU - Sertifikat Badan Usaha.
Ketentuan Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
JASA KONSULTAN
Kualifikasi |
Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
Kecil |
- 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
- 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda
- 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi
Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU
|
Menengah |
- 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
- 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya
- 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda sesuai sub Klasifikasi
|
Besar |
- 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
- 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
- 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
|
Besar Kantor Perwakilan BUJKA |
- 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
- 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
- 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
|
JASA KONSTRUKSI UMUM
Kualifikasi |
Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
Kecil |
- 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
- 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis
- 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 5 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi
Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU
|
Menengah |
- 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
- 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda
- 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis sesuai sub Klasifikasi
|
Besar |
- 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
- 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
- 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
|
Besar Kantor Perwakilan BUJKA |
- 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
- 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
- 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
|
JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI
Kualifikasi |
Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
Besar |
- 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
- 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
- 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
|
Besar Kantor Perwakilan BUJKA |
- 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
- 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
- 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
|
Syarat Administrasi SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Mekanikal |
1 |
KTP
|
2 |
Pas foto 3x4
|
3 |
NPWP
|
Syarat lengkap SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Mekanikal
- E- KTP
- NPWP
- Pas Foto
- Scan Ijazah
- Referensi Kerja
- Email Pemohon
- Nomor Telpon Aktif
Syarat Pendidikan SKK KonstruksiAhli Madya Bidang Keahlian Teknik Mekanikal |
1 |
Pendidikan Profesi dan pengalaman Minimal 5 tahun ; atau
|
2 |
S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dan pengalaman Minimal 6 tahun ; atau
|
3 |
Magister/ Magister Terapan/ S2/ S2 Terapan/ Pendidikan Spesialis_1 dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau
|
Daftar Unit Kompetensi SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Mekanikal |
1 |
F.432910.001.01
|
Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Manajemen Lingkungan dan Manajemen Sistem Mutu
|
2 |
F.432910.002.01
|
Menerapkan Komunikasi dan Koordinasi
|
3 |
F.432910.003.01
|
Menganalisis dan Mengimplementasikan Dokumen Kontrak Perencanaan dan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
|
4 |
F.432910.004.01
|
Menganalisis Gambar Arsitek, Data Hasil Survei dan Hasil Diskusi dengan Ahli Lainnya
|
5 |
F.432910.009.01
|
Mengkaji Dokumen Kontrak
|
6 |
F.432910.010.01
|
Membuat Program Kerja dan Metode Kerja
|
7 |
F.432910.011.01
|
Melaksanakan Pekerjaan Persiapan
|
8 |
F.432910.012.01
|
Mengelola Keuangan dan SDM
|
9 |
F.432910.013.01
|
Mengelola Administrasi Teknik
|
10 |
F.432910.014.01
|
Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Sistem Plambing
|
11 |
F.432910.015.01
|
Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Sistem Tata Udara
|
12 |
F.432910.016.01
|
Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Sistem Transportasi Gedung
|
13 |
F.432910.017.01
|
Melakukan Pengendalian Biaya, Mutu dan Waktu
|
14 |
F.432910.018.01
|
Melaksanakan Proses Serah Terima Pekerjaan
|
15 |
F.432910.019.01
|
Mengkaji Dokumen Kontrak Kontraktor dan Konsultan Supervisi
|
16 |
F.432910.020.01
|
Memeriksa Kesiapan Kontraktor untuk Memulai Pelaksanaan Pekerjaan
|
17 |
F.432910.021.01
|
Melakukan Pengawasan Pekerjaan Sistem Plambing
|
18 |
F.432910.022.01
|
Melakukan Pengawasan Pekerjaan Sistem Tata Udara
|
19 |
F.432910.023.01
|
Melakukan Pengawasan Pekerjaan Sistem Transportasi Gedung
|
20 |
F.432910.024.01
|
Mengevaluasi Kinerja Kontraktor
|
21 |
F.432910.025.01
|
Melakukan Pengukuran Bersama untuk Penerbitan Sertifikat Pembayaran
|
22 |
F.432910.026.01
|
Membuat Laporan Pekerjaan Pengawasan
|
23 |
F.432910.027.01
|
Melakukan Supervisi Proses Serah Terima Pekerjaan
|
Tujuan dan Manfaat SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Mekanikal
Sertifikat Kompetensi Konstruksi SKK dibutuhkan untuk bukti untuk tenaga shli sebagai:
- Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
- Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
- Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
Contoh SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Mekanikal
Format baru (atas) Sertifikat SKK Konstruksi berbeda dengan format lama (bawah)
Format Lama Sertifikat Keahlian (SKA)
Uji Kompetensi SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Mekanikal
SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Mekanikal diterbitkan melalui uji kompentensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi Ter AKREDITASI BNSP
Masa Berlaku SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Mekanikal
Masa berlaku SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Mekanikal adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan
Masa Perpanjang SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Mekanikal
Wajib perpanjang SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Mekanikal sebelum habis masa berlakunya
Cara cepat cek Keaslian SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Mekanikal dengan aplikasi Jakontrust
Untuk dapat mengecek keaslian SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Mekanikal yang anda miliki sangat mudah sekali, cukup Download Aplikasinya di PlayStore
bisa menggunakan aplikasi Scanner LPJK atau menggunakan aplikasi Jakontrust

Kamus
Penanggung Jawab Teknik (PJT) Badan Usaha
Penanggung jawab pada badan usaha yang meliputi jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan yang memiliki sertifikat keterampilan dan/atau keahlian sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi.
Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha yang selanjutnya disebut PJSKBU adalah tenaga ahli tetap yang ditunjuk PJBU untuk bertanggung jawab terhadap aspek keteknikan satu subklasifikasi tertentu yang dimiliki badan usaha sesuai dengan keahlian yang dimiliki.
Penanggung Badan Usaha (PJBU)
Penanggung Jawab Sadan Usaha yang selanjutnya disebut PJBU adalah pimpinan tertinggi badan usaha yang ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Badan Usaha
Sertifikat Badan Usaha - SBU
Sertifikat Badan Usaha yang kemudian disingkat SBU adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing.
Tag: SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Mekanikal,SKK Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Mekanikal, SKK ME051004, SKK Jenjang 8, SKK Klasifikasi Mekanikal (ME),SKK Sub Klasifikasi Teknik Mekanikal,kode SKK ME051004
SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Mekanikal