SKK Konstruksi Ahli Teknik Bangunan Gedung Jenjang 9

Klasifikasi Sipil (SI), Sub Klasifikasi Gedung

SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi

Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK - Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021. 

Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

Dasar Hukum SKK Konstruksi Ahli Teknik Bangunan Gedung

Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi 

 

SKK Konstruksi WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN

Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA - Sertifikat Keahlian.

Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU - Sertifikat Badan Usaha.

Ketentuan Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi

JASA KONSULTAN

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi

Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU

Menengah
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda sesuai sub Klasifikasi
Besar 
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

 

JASA KONSTRUKSI UMUM

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 5 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi

Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU

Menengah
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis sesuai sub Klasifikasi
Besar 
  •  1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

 

JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Besar 
  •  1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

Syarat Administrasi SKK Konstruksi Ahli Teknik Bangunan Gedung

1 KTP
2 Pas foto 3x4
3 NPWP

Syarat lengkap SKK Konstruksi Ahli Teknik Bangunan Gedung

  • E- KTP
  • NPWP
  • Pas Foto
  • Scan Ijazah
  • Referensi Kerja
  • Email Pemohon
  • Nomor Telpon Aktif

Syarat Pendidikan SKK KonstruksiAhli Teknik Bangunan Gedung

1 Pendidikan Profesi dan pengalaman Minimal 7 tahun ; atau
2 S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dan pengalaman Minimal 8 tahun ; atau
3 S2/ S2 Terapan/ Pendidikan Spesialis_1 dan pengalaman Minimal 4 tahun ; atau
4 Doktor/ Doktor Terapan/ Pendidikan Spesialis_2 dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau

Daftar Unit Kompetensi SKK Konstruksi Ahli Teknik Bangunan Gedung

1 F.410140.001.01 Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja
2 F.410140.002.01 Mengendalikan Pengumpulan Data Perancangan Struktur Bangunan Gedung
3 F.410140.003.01 Membuat Perancangan Struktur Atas Bangunan Gedung Bertingkat Rendah
4 F.410140.004.01 Membuat Perancangan Struktur Atas Bangunan Gedung Bertingkat Tinggi
5 F.410140.005.01 Membuat Perancangan Pondasi Dangkal
6 F.410140.006.01 Membuat Perancangan Pondasi Dalam
7 F.410140.007.01 Membuat Perancangan Basement
8 F.410140.008.01 Membuat Perancangan Gambar Struktur
9 F.410140.009.01 Menyusun Spesifikasi Teknis Bangunan Gedung
10 F.410140.010.01 Mengendalikan Pengumpulan Data dan Informasi Mengenai Pekerjaan Struktur Bangunan Gedung
11 F.410140.011.01 Melakukan Pekerjaan Persiapan Pelaksanaan Struktur Bangunan Gedung
12 F.410140.012.01 Melakukan Review Design Struktur Bangunan Gedung
13 F.410140.013.01 Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Bawah Bangunan Gedung sesuai dengan Gambar Rencana
14 F.410140.014.01 Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Atas Baja Bangunan Gedung sesuai dengan Gambar Rencana
15 F.410140.015.01 Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Atas Beton Bertulang Bangunan Gedung sesuai dengan Gambar Rencana
16 F.410140.016.01 Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Atas Beton Komposit Bangunan Gedung sesuai dengan Gambar Rencana
17 F.410140.017.01 Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Atas Beton Pracetak Bangunan Gedung sesuai dengan Gambar Rencana
18 F.410140.018.01 Melaksanakan Uji Kelaikan Fungsi Struktur Bangunan Gedung
19 F.410140.019.01 Menyiapkan Serah Terima Hasil Pekerjaan Struktur Bangunan Gedung
20 F.410140.020.01 Memeriksa Administrasi Rencana Pelaksanaan Struktur Bangunan Gedung
21 F.410140.021.01 Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Persiapan Struktur Bangunan Gedung
22 F.410140.022.01 Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Bawah Bangunan Gedung
23 F.410140.023.01 Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Atas Baja Bangunan Gedung
24 F.410140.024.01 Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Atas Beton Bertulang Bangunan Gedung
25 F.410140.025.01 Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Atas Beton Komposit Bangunan Gedung
26 F.410140.026.01 Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Struktur Atas Beton Pracetak Bangunan Gedung
27 F.410140.027.01 Mengintegrasikan Perancangan, Pelaksanaan, dan Pengawasan pada Pekerjaan Bangunan Gedung
28 F.421120.028.01 Membuat Laporan Akhir

Tujuan dan Manfaat SKK Konstruksi Ahli Teknik Bangunan Gedung

Sertifikat Kompetensi Konstruksi SKK dibutuhkan untuk bukti untuk tenaga shli sebagai:

  • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
  • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
  • Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Contoh SKK Konstruksi Ahli Teknik Bangunan Gedung

Format baru (atas) Sertifikat SKK Konstruksi berbeda dengan format lama (bawah)

Contoh SKK Konstruksi Ahli Teknik Bangunan Gedung

Format Lama Sertifikat Keahlian (SKA)

format Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Teknik Bangunan Gedung lama

Uji Kompetensi SKK Konstruksi Ahli Teknik Bangunan Gedung

SKK Konstruksi Ahli Teknik Bangunan Gedung diterbitkan melalui uji kompentensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi Ter AKREDITASI BNSP


Masa Berlaku SKK Konstruksi Ahli Teknik Bangunan Gedung

Masa berlaku SKK Konstruksi Ahli Teknik Bangunan Gedung adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan


Masa Perpanjang SKK Konstruksi Ahli Teknik Bangunan Gedung

Wajib perpanjang SKK Konstruksi Ahli Teknik Bangunan Gedung sebelum habis masa berlakunya

 


Cara cepat cek Keaslian SKK Konstruksi Ahli Teknik Bangunan Gedung dengan aplikasi Jakontrust

Untuk dapat mengecek keaslian SKK Konstruksi Ahli Teknik Bangunan Gedung yang anda miliki sangat mudah sekali, cukup Download Aplikasinya di PlayStore

bisa menggunakan aplikasi Scanner LPJK  atau menggunakan aplikasi Jakontrust

Jasa Pengurusan SKK Konstruksi Ahli Teknik Bangunan Gedung



Kamus

Penanggung Jawab Teknik (PJT) Badan Usaha

Penanggung jawab pada badan usaha yang meliputi jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan yang memiliki sertifikat keterampilan dan/atau keahlian sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi.

Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha yang selanjutnya disebut PJSKBU adalah tenaga ahli tetap yang ditunjuk PJBU untuk bertanggung jawab terhadap aspek keteknikan satu subklasifikasi tertentu yang dimiliki badan usaha sesuai dengan keahlian yang dimiliki.

Penanggung Badan Usaha (PJBU)

Penanggung Jawab Sadan Usaha yang selanjutnya disebut PJBU adalah pimpinan tertinggi badan usaha yang ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Badan Usaha

Sertifikat Badan Usaha - SBU

Sertifikat Badan Usaha yang kemudian disingkat SBU adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing.

Tag: SKK Konstruksi Ahli Teknik Bangunan Gedung,SKK Ahli Teknik Bangunan Gedung, SKK SI011001, SKK Jenjang 9, SKK Klasifikasi Sipil (SI),SKK Sub Klasifikasi Gedung,kode SKK SI011001

SKK Konstruksi Ahli Teknik Bangunan Gedung

Iklan

Konsultasikan proses SKK Ahli Teknik Bangunan Gedung dengan Ahlinya.
Jangan sampai salah dengan sub bidang SBU yang akan diambil
Konsultasi tentang SKK Ahli Teknik Bangunan Gedung
Novitasari
0877-7730-6009
Konsultasi via Whatsapp tentang SKK Ahli Teknik Bangunan Gedung

Iklan

Validasi SKK Konstruksi Ahli Teknik Bangunan Gedung

Validasi SKK Konstruksi Ahli Teknik Bangunan Gedung dengan mudah. Download Scanner di Playstore

Download Scanner di Playstore