SKK Konstruksi Ahli Teknik Bendungan Besar Jenjang 9

Klasifikasi Sipil (SI), Sub Klasifikasi Bendung Dan Bendungan

SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi

Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK - Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021. 

Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

Dasar Hukum SKK Konstruksi Ahli Teknik Bendungan Besar

Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi 

 

SKK Konstruksi WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN

Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA - Sertifikat Keahlian.

Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU - Sertifikat Badan Usaha.

Ketentuan Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi

JASA KONSULTAN

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi

Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU

Menengah
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda sesuai sub Klasifikasi
Besar 
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

 

JASA KONSTRUKSI UMUM

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 5 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi

Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU

Menengah
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis sesuai sub Klasifikasi
Besar 
  •  1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

 

JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Besar 
  •  1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

Syarat Administrasi SKK Konstruksi Ahli Teknik Bendungan Besar

1 KTP
2 Pas foto 3x4
3 NPWP

Syarat lengkap SKK Konstruksi Ahli Teknik Bendungan Besar

  • E- KTP
  • NPWP
  • Pas Foto
  • Scan Ijazah
  • Referensi Kerja
  • Email Pemohon
  • Nomor Telpon Aktif

Syarat Pendidikan SKK KonstruksiAhli Teknik Bendungan Besar

1 Pendidikan Profesi dan pengalaman Minimal 7 tahun ; atau
2 S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dan pengalaman Minimal 8 tahun ; atau
3 S2/ S2 Terapan/ Pendidikan Spesialis_1 dan pengalaman Minimal 4 tahun ; atau
4 Doktor/ Doktor Terapan/ Pendidikan Spesialis_2 dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau

Daftar Unit Kompetensi SKK Konstruksi Ahli Teknik Bendungan Besar

1 F.429110.001.01 Menerapkan Peraturan-Peraturan Pembangunan Bendungan Besar
2 F.429110.002.01 Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja
3 F.429110.003.01 Menyiapkan Data Sekunder Perencanaan Bendungan Besar
4 F.429110.004.01 Menyiapkan Data Primer Perencanaan Bendungan Besar
5 F.429110.005.01 Mengembangkan dan Pemilihan Alternatif Pembangunan Bendungan Besar
6 F.429110.006.01 Melakukan Analisis Hidrologi
7 F.429110.007.01 Membuat Desain Pendahuluan Bendungan Besar
8 F.429110.008.01 Mengkaji Hasil Desain Pendahuluan Bendungan Besar
9 F.429110.009.01 Menyiapkan Perhitungan Volume dan Biaya Pembangunan Bendungan Besar
10 F.429110.010.01 Melakukan Evaluasi Kelayakan Proyek
11 F.429110.011.01 Menyiapkan Kerangka Acuan Kerja Untuk Desain Rinci Bendungan Besar
12 F.429110.012.01 Menyiapkan Investigasi Rinci
13 F.429110.013.01 Membuat Desain Rinci Bendungan Besar
14 F.429110.014.01 Mengkaji Hasil Desain Rinci Bendungan Besar
15 F.429110.015.01 Membuat Laporan dan Dokumentasi Pekerjaan
16 F.429110.016.01 Melaksanakan Pekerjaan K3LM, (K3, Lingkungan dan Sistem Manajemen Mutu)
17 F.429110.017.01 Mengkaji Dokumen Kontrak
18 F.429110.018.01 Membuat Program Kerja dan Metode Kerja
19 F.429110.019.01 Melaksanakan Pekerjaan Persiapan Konstruksi Bendungan Besar
20 F.429110.020.01 Mengelola Keuangan dan Sumber Daya Manusia
21 F.429110.021.01 Mengelola Administrasi Teknik
22 F.429110.022.01 Melaksanakan Pekerjaan Logistik dan Peralatan
23 F.429110.023.01 Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Bangunan Pengelak
24 F.429110.024.01 Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Galian Pondasi
25 F.429110.025.01 Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Perbaikan Pondasi
26 F.429110.026.01 Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Urugan Tubuh Bendungan
27 F.429110.027.01 Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Beton
28 F.429110.028.01 Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Pemasangan Instrumentasi
29 F.429110.029.01 Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Bendungan Beton
30 F.429110.030.01 Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan blasting
31 F.429110.031.01 Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Hydromechanical
32 F.429110.032.01 Melakukan Pengendalian Biaya, Mutu, dan Waktu
33 F.429110.033.01 Melaksanaan Pekerjaan Pengisian Awal Waduk
34 F.429110.034.01 Melakukan Serah Terima Pekerjaan
35 F.429110.035.01 Memeriksa Kesiapan Kontraktor untuk Memulai Pelaksanaan Pekerjaan
36 F.429110.036.01 Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Bangunan Pengelak
37 F.429110.037.01 Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Galian Pondasi
38 F.429110.038.01 Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Perbaikan pondasi
39 F.429110.039.01 Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Urugan Tubuh Bendungan
40 F.429110.040.01 Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan beton
41 F.429110.041.01 Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Pemasangan Instrumentasi
42 F.429110.042.01 Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Bendungan Beton
43 F.429110.043.01 Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Blasting
44 F.429110.044.01 Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Hydromechanical
45 F.429110.045.01 Melakukan Pengawasan Sistem Manajemen Mutu,Kuantitas dan Waktu
46 F.429110.046.01 Mengevaluasi Kinerja Kontraktor
47 F.429110.047.01 Melakukan Pengukuran Bersama untuk Penerbitan Sertifikat Pembayaran
48 F.429110.048.01 Membuat Laporan Pekerjaan Supervisi
49 F.429110.049.01 Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Pengisisan Awal Waduk
50 F.429110.050.01 Melakukan Penyerahan Akhir Pekerjaan

Tujuan dan Manfaat SKK Konstruksi Ahli Teknik Bendungan Besar

Sertifikat Kompetensi Konstruksi SKK dibutuhkan untuk bukti untuk tenaga shli sebagai:

  • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
  • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
  • Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Contoh SKK Konstruksi Ahli Teknik Bendungan Besar

Format baru (atas) Sertifikat SKK Konstruksi berbeda dengan format lama (bawah)

Contoh SKK Konstruksi Ahli Teknik Bendungan Besar

Format Lama Sertifikat Keahlian (SKA)

format Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Teknik Bendungan Besar lama

Uji Kompetensi SKK Konstruksi Ahli Teknik Bendungan Besar

SKK Konstruksi Ahli Teknik Bendungan Besar diterbitkan melalui uji kompentensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi Ter AKREDITASI BNSP


Masa Berlaku SKK Konstruksi Ahli Teknik Bendungan Besar

Masa berlaku SKK Konstruksi Ahli Teknik Bendungan Besar adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan


Masa Perpanjang SKK Konstruksi Ahli Teknik Bendungan Besar

Wajib perpanjang SKK Konstruksi Ahli Teknik Bendungan Besar sebelum habis masa berlakunya

 


Cara cepat cek Keaslian SKK Konstruksi Ahli Teknik Bendungan Besar dengan aplikasi Jakontrust

Untuk dapat mengecek keaslian SKK Konstruksi Ahli Teknik Bendungan Besar yang anda miliki sangat mudah sekali, cukup Download Aplikasinya di PlayStore

bisa menggunakan aplikasi Scanner LPJK  atau menggunakan aplikasi Jakontrust

Jasa Pengurusan SKK Konstruksi Ahli Teknik Bendungan Besar



Kamus

Penanggung Jawab Teknik (PJT) Badan Usaha

Penanggung jawab pada badan usaha yang meliputi jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan yang memiliki sertifikat keterampilan dan/atau keahlian sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi.

Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha yang selanjutnya disebut PJSKBU adalah tenaga ahli tetap yang ditunjuk PJBU untuk bertanggung jawab terhadap aspek keteknikan satu subklasifikasi tertentu yang dimiliki badan usaha sesuai dengan keahlian yang dimiliki.

Penanggung Badan Usaha (PJBU)

Penanggung Jawab Sadan Usaha yang selanjutnya disebut PJBU adalah pimpinan tertinggi badan usaha yang ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Badan Usaha

Sertifikat Badan Usaha - SBU

Sertifikat Badan Usaha yang kemudian disingkat SBU adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing.

Tag: SKK Konstruksi Ahli Teknik Bendungan Besar,SKK Ahli Teknik Bendungan Besar, SKK SI071002, SKK Jenjang 9, SKK Klasifikasi Sipil (SI),SKK Sub Klasifikasi Bendung Dan Bendungan,kode SKK SI071002

SKK Konstruksi Ahli Teknik Bendungan Besar

Iklan

Konsultasikan proses SKK Ahli Teknik Bendungan Besar dengan Ahlinya.
Jangan sampai salah dengan sub bidang SBU yang akan diambil
Konsultasi tentang SKK Ahli Teknik Bendungan Besar
Novitasari
0877-7730-6009
Konsultasi via Whatsapp tentang SKK Ahli Teknik Bendungan Besar

Iklan

Validasi SKK Konstruksi Ahli Teknik Bendungan Besar

Validasi SKK Konstruksi Ahli Teknik Bendungan Besar dengan mudah. Download Scanner di Playstore

Download Scanner di Playstore