SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi
Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK - Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021.
Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
Dasar Hukum SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jembatan
Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi
SKK Konstruksi WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN
Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA - Sertifikat Keahlian.
Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU - Sertifikat Badan Usaha.
Ketentuan Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
JASA KONSULTAN
Kualifikasi |
Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
Kecil |
- 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
- 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda
- 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi
Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU
|
Menengah |
- 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
- 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya
- 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda sesuai sub Klasifikasi
|
Besar |
- 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
- 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
- 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
|
Besar Kantor Perwakilan BUJKA |
- 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
- 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
- 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
|
JASA KONSTRUKSI UMUM
Kualifikasi |
Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
Kecil |
- 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
- 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis
- 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 5 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi
Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU
|
Menengah |
- 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
- 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda
- 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis sesuai sub Klasifikasi
|
Besar |
- 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
- 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
- 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
|
Besar Kantor Perwakilan BUJKA |
- 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
- 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
- 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
|
JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI
Kualifikasi |
Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
Besar |
- 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
- 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
- 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
|
Besar Kantor Perwakilan BUJKA |
- 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
- 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
- 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
|
Syarat Administrasi SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jembatan |
1 |
KTP
|
2 |
Pas foto 3x4
|
3 |
NPWP
|
Syarat lengkap SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jembatan
- E- KTP
- NPWP
- Pas Foto
- Scan Ijazah
- Referensi Kerja
- Email Pemohon
- Nomor Telpon Aktif
Syarat Pendidikan SKK KonstruksiAhli Utama Bidang Keahlian Teknik Jembatan |
1 |
Pendidikan Profesi dan pengalaman Minimal 7 tahun ; atau
|
2 |
S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dan pengalaman Minimal 8 tahun ; atau
|
3 |
S2/ S2 Terapan/ Pendidikan Spesialis_1 dan pengalaman Minimal 4 tahun ; atau
|
4 |
Doktor/ Doktor Terapan/ Pendidikan Spesialis_2 dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau
|
Daftar Unit Kompetensi SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jembatan |
1 |
F.421120.001.01
|
Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
|
2 |
F.421120.002.01
|
Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
|
3 |
F.421120.003.01
|
Mengendalikan Pelaksanaan Survei Lapangan
|
4 |
F.421120.004.01
|
Membuat Perancangan Bangunan Atas Jembatan Standar
|
5 |
F.421120.005.01
|
Membuat Perancangan Bangunan Atas Jembatan Non Standar
|
6 |
F.421120.006.01
|
Membuat Perancangan Bangunan Bawah Jembatan
|
7 |
F.421120.007.01
|
Membuat Perancangan Bangunan Pengaman Jembatan
|
8 |
F.421120.008.01
|
Membuat Perancangan Oprit Jembatan (Jalan Pendekat)
|
9 |
F.421120.009.01
|
Membuat Dokumen Tender
|
10 |
F.421120.010.01
|
Melaksanakan Pekerjaan Persiapan Konstruksi Jembatan
|
11 |
F.421120.011.01
|
Melaksanakan Kegiatan Administrasi Pelaksanaan Konstruksi Jembatan
|
12 |
F.421120.012.01
|
Melaksanakan Pekerjaan Oprit (Jalan Pendekat)
|
13 |
F.421120.013.01
|
Melaksanakan Pekerjaan Pondasi
|
14 |
F.421120.014.01
|
Melaksanakan Pekerjaan Bangunan Bawah Jembatan
|
15 |
F.421120.015.01
|
Melaksanakan Pekerjaan Bangunan Atas Jembatan Standar
|
16 |
F.421120.016.01
|
Melakukan Pelaksanaan Pekerjaan Bangunan Atas Jembatan Non Standar
|
17 |
F.421120.017.01
|
Melaksanakan Pekerjaan Bangunan Pelengkap, Pengaman
|
18 |
F.421120.018.01
|
Mengawasi Tercapainya Spesifikasi yang Disyaratkan untuk Pekerjaan Persiapan Pelaksanaan Konstruksi Jembatan
|
19 |
F.421120.019.01
|
Mengawasi Tercapainya Spesifikasi yang Disyaratkan untuk Pelaksanaan Pekerjaan Oprit (Jalan Pendekat)
|
20 |
F.421120.020.01
|
Mengawasi Tercapainya Spesifikasi yang Disyaratkan untuk Pelaksanaan Pekerjaan Pondasi
|
21 |
F.421120.021.01
|
Mengawasi Tercapainya Spesifikasi yang Disyaratkan untuk Pelaksanaan Pekerjaan Bangunan Bawah
|
22 |
F.421120.022.01
|
Mengawasi Tercapainya Spesifikasi yang Disyaratkan untuk Pelaksanaan Pekerjaan Bangunan Atas Jembatan Standar
|
23 |
F.421120.023.01
|
Mengawasi Tercapainya Spesifikasi yang Disyaratkan untuk Pelaksanaan Pekerjaan Bangunan Atas Jembatan Non Standar
|
24 |
F.421120.024.01
|
Mengawasi Tercapainya Spesifikasi yang Disyaratkan untuk Pelaksanaan Pekerjaan Bangunan Pelengkap dan Pengaman
|
25 |
F.421120.025.01
|
Melaksanakan Pekerjaan Pemeriksaan Kondisi Jembatan
|
26 |
F.421120.026.01
|
Melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Jembatan
|
27 |
F.421120.027.01
|
Melaksanakan Pekerjaan Rehabilitasi Jembatan
|
28 |
F.421120.028.01
|
Membuat Laporan Akhir
|
Tujuan dan Manfaat SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jembatan
Sertifikat Kompetensi Konstruksi SKK dibutuhkan untuk bukti untuk tenaga shli sebagai:
- Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
- Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
- Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
Contoh SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jembatan
Format baru (atas) Sertifikat SKK Konstruksi berbeda dengan format lama (bawah)
Format Lama Sertifikat Keahlian (SKA)
Uji Kompetensi SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jembatan
SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jembatan diterbitkan melalui uji kompentensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi Ter AKREDITASI BNSP
Masa Berlaku SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jembatan
Masa berlaku SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jembatan adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan
Masa Perpanjang SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jembatan
Wajib perpanjang SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jembatan sebelum habis masa berlakunya
Cara cepat cek Keaslian SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jembatan dengan aplikasi Jakontrust
Untuk dapat mengecek keaslian SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jembatan yang anda miliki sangat mudah sekali, cukup Download Aplikasinya di PlayStore
bisa menggunakan aplikasi Scanner LPJK atau menggunakan aplikasi Jakontrust

Kamus
Penanggung Jawab Teknik (PJT) Badan Usaha
Penanggung jawab pada badan usaha yang meliputi jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan yang memiliki sertifikat keterampilan dan/atau keahlian sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi.
Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha yang selanjutnya disebut PJSKBU adalah tenaga ahli tetap yang ditunjuk PJBU untuk bertanggung jawab terhadap aspek keteknikan satu subklasifikasi tertentu yang dimiliki badan usaha sesuai dengan keahlian yang dimiliki.
Penanggung Badan Usaha (PJBU)
Penanggung Jawab Sadan Usaha yang selanjutnya disebut PJBU adalah pimpinan tertinggi badan usaha yang ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Badan Usaha
Sertifikat Badan Usaha - SBU
Sertifikat Badan Usaha yang kemudian disingkat SBU adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing.
Tag: SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jembatan,SKK Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jembatan, SKK SI041008, SKK Jenjang 9, SKK Klasifikasi Sipil (SI),SKK Sub Klasifikasi Jembatan,kode SKK SI041008
SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Jembatan