SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air Jenjang 9

Klasifikasi Sipil (SI), Sub Klasifikasi Air Tanah Dan Air Baku

SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi

Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK - Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021. 

Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

Dasar Hukum SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air

Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi 

 

SKK Konstruksi WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN

Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA - Sertifikat Keahlian.

Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU - Sertifikat Badan Usaha.

Ketentuan Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi

JASA KONSULTAN

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi

Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU

Menengah
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda sesuai sub Klasifikasi
Besar 
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

 

JASA KONSTRUKSI UMUM

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Kecil
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 5 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi

Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU

Menengah
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis sesuai sub Klasifikasi
Besar 
  •  1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

 

JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI

Kualifikasi Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
Besar 
  •  1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
Besar Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi,  atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer

Syarat Administrasi SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air

1 KTP
2 Pas foto 3x4
3 NPWP

Syarat lengkap SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air

  • E- KTP
  • NPWP
  • Pas Foto
  • Scan Ijazah
  • Referensi Kerja
  • Email Pemohon
  • Nomor Telpon Aktif

Syarat Pendidikan SKK KonstruksiAhli Utama Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air

1 Pendidikan Profesi dan pengalaman Minimal 7 tahun ; atau
2 S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dan pengalaman Minimal 8 tahun ; atau
3 S2/ S2 Terapan/ Pendidikan Spesialis_1 dan pengalaman Minimal 4 tahun ; atau
4 Doktor/ Doktor Terapan/ Pendidikan Spesialis_2 dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau

Daftar Unit Kompetensi SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air

1 F.422110.001.01 Menerapkan Ketentuan dan Peraturan dalam Perencanaan Awal Sumber Daya Air
2 F.422110.002.01 Menerapkan Komunikasi di Tempat Kerja
3 F.422110.003.01 Melaksanakan Pekerjaan Persiapan Perencanaan Awal Sumber Daya Air
4 F.422110.004.01 Melakukan Analisis Water Balance, Design Flood dan Gelombang Rencana
5 F.422110.005.01 Mendisain Lay Out Jaringan, Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air
6 F.422110.006.01 Mengkaji Hasil Perencanaan Pendahuluan
7 F.422110.007.01 Melaksanakan Pekerjaan Persiapan Perencanaan Detail Sumber Daya Air
8 F.422110.008.01 Melaksanakan Perhitungan Perencanaan Detail Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air
9 F.422110.009.01 Mengkaji Hasil Perhitungan Perencanaan Detail Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air
10 F.422110.010.01 Membuat Gambar Perencanaan Detail Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air
11 F.422110.011.01 Membuat Desain Final Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air
12 F.422110.012.01 Mengkaji Gambar Perencanaan Detail dan Pembuatan Desain Final Sarana dan Prasarana Sumber Daya Air
13 F.422110.013.01 Membuat Laporan Pekerjaan
14 F.422110.014.01 Melaksanakan Manajemen Pendukung Pekerjaan Bidang K3, Lingkungan dan Sistem Mutu
15 F.422110.015.01 Mengkaji Dokumen Kontrak
16 F.422110.016.01 Membuat Program Kerja
17 F.422110.017.01 Melaksanakan Pekerjaan Persiapan Konstruksi Sumber Daya Air
18 F.422110.018.01 Mengelola Keuangan dan Sumber Daya Manusia
19 F.422110.019.01 Mengelola Administrasi Teknik
20 F.422110.020.01 Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Irigasi
21 F.422110.021.01 Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Sungai
22 F.422110.022.01 Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Rawa
23 F.422110.023.01 Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Pantai
24 F.422110.024.01 Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Konservasi
25 F.422110.025.01 Mengendalikan Pelaksanaan Pekerjaan Air Baku
26 F.422110.026.01 Melakukan Pengendalian Biaya, Mutu dan Waktu
27 F.422110.027.01 Melakukan Proses Serah Terima Pekerjaan
28 F.422110.028.01 Memeriksa Kesiapan Kontraktor untuk Memulai Pelaksanaan Pekerjaan
29 F.422110.029.01 Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Irigasi
30 F.422110.030.01 Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Sungai
31 F.422110.031.01 Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Rawa
32 F.422110.032.01 Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Pantai
33 F.422110.033.01 Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Konservasi
34 F.422110.034.01 Melakukan Supervisi Pelaksanaan Pekerjaan Air Baku
35 F.422110.035.01 Melakukan Pengawasan Mutu, Kuantitas dan Waktu
36 F.422110.036.01 Mengevaluasi Kinerja Kontraktor
37 F.422110.037.01 Melakukan Pengukuran Bersama untuk Penerbitan Sertifikat Pembayaran
38 F.422110.038.01 Membuat Laporan Pekerjaan Supervisi
39 F.422110.039.01 Melakukan Supervisi Proses Serah Terima Pekerjaan

Tujuan dan Manfaat SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air

Sertifikat Kompetensi Konstruksi SKK dibutuhkan untuk bukti untuk tenaga shli sebagai:

  • Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
  • Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
  • Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Contoh SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air

Format baru (atas) Sertifikat SKK Konstruksi berbeda dengan format lama (bawah)

Contoh SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air

Format Lama Sertifikat Keahlian (SKA)

format Sertifikat Keahlian (SKA) Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air lama

Uji Kompetensi SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air

SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air diterbitkan melalui uji kompentensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi Ter AKREDITASI BNSP


Masa Berlaku SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air

Masa berlaku SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan


Masa Perpanjang SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air

Wajib perpanjang SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air sebelum habis masa berlakunya

 


Cara cepat cek Keaslian SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air dengan aplikasi Jakontrust

Untuk dapat mengecek keaslian SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air yang anda miliki sangat mudah sekali, cukup Download Aplikasinya di PlayStore

bisa menggunakan aplikasi Scanner LPJK  atau menggunakan aplikasi Jakontrust

Jasa Pengurusan SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air



Kamus

Penanggung Jawab Teknik (PJT) Badan Usaha

Penanggung jawab pada badan usaha yang meliputi jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan yang memiliki sertifikat keterampilan dan/atau keahlian sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi.

Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha yang selanjutnya disebut PJSKBU adalah tenaga ahli tetap yang ditunjuk PJBU untuk bertanggung jawab terhadap aspek keteknikan satu subklasifikasi tertentu yang dimiliki badan usaha sesuai dengan keahlian yang dimiliki.

Penanggung Badan Usaha (PJBU)

Penanggung Jawab Sadan Usaha yang selanjutnya disebut PJBU adalah pimpinan tertinggi badan usaha yang ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Badan Usaha

Sertifikat Badan Usaha - SBU

Sertifikat Badan Usaha yang kemudian disingkat SBU adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing.

Tag: SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air,SKK Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air, SKK SI101006, SKK Jenjang 9, SKK Klasifikasi Sipil (SI),SKK Sub Klasifikasi Air Tanah Dan Air Baku,kode SKK SI101006

SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air

Iklan

Konsultasikan proses SKK Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air dengan Ahlinya.
Jangan sampai salah dengan sub bidang SBU yang akan diambil
Konsultasi tentang SKK Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air
Novitasari
0877-7730-6009
Konsultasi via Whatsapp tentang SKK Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air

Iklan

Validasi SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air

Validasi SKK Konstruksi Ahli Utama Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air dengan mudah. Download Scanner di Playstore

Download Scanner di Playstore