SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi
Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK - Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021.
Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
Dasar Hukum SKK Konstruksi Paramedis K3 Madya
Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi
SKK Konstruksi WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN
Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA - Sertifikat Keahlian.
Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU - Sertifikat Badan Usaha.
Ketentuan Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi
JASA KONSULTAN
Kualifikasi |
Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
Kecil |
- 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
- 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda
- 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi
Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU
|
Menengah |
- 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
- 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya
- 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda sesuai sub Klasifikasi
|
Besar |
- 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
- 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
- 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
|
Besar Kantor Perwakilan BUJKA |
- 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
- 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
- 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
|
JASA KONSTRUKSI UMUM
Kualifikasi |
Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
Kecil |
- 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
- 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis
- 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 5 atau Teknisi/Analis sesuai sub Klasifikasi
Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU
|
Menengah |
- 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
- 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 7 atau Ahli Muda
- 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 6 atau Teknisi / Analis sesuai sub Klasifikasi
|
Besar |
- 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
- 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
- 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 7 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
|
Besar Kantor Perwakilan BUJKA |
- 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
- 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
- 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
|
JASA KONSTRUKSI TERINTEGRASI
Kualifikasi |
Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
Besar |
- 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
- 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
- 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 8 atau Ahli Madya sesuai sub Klasifikasi
|
Besar Kantor Perwakilan BUJKA |
- 1 (satu) orang PJBU sbg pimpinan tertinggi
- 1 (satu) orang PJTBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
- 1 (satu) orang PJSKBU min. jenjang 9 atau Ahli Utama sesuai sub Klasifikasi, atau memiliki sertifikat Association of ASEAN Architect / ASEAN Chartered Professional Engineer
|
Syarat Administrasi SKK Konstruksi Paramedis K3 Madya |
1 |
KTP
|
2 |
Pas foto
|
Syarat lengkap SKK Konstruksi Paramedis K3 Madya
- E- KTP
- NPWP
- Pas Foto
- Scan Ijazah
- Referensi Kerja
- Email Pemohon
- Nomor Telpon Aktif
Syarat Pendidikan SKK KonstruksiParamedis K3 Madya |
1 |
Ijazah D3 Jurusan Keperawatan/ Paramedis/ Bidan/ Kesehatan dan Suket Pengalaman sebagai tenaga medis K3 di Perusahaan min. 3 Th, atau
|
2 |
Copy Sertifikat PBK Paramedis Madya/ Program pelatihan setara seperti Dasar-dasar Kesehatan Kerja dan Hiperkes, atau
|
3 |
Ijazah D3 Jurusan Keperawatan/ Paramedis/ Bidan/ Kesehatan dan Suket Pengalaman sebagai tenaga medis K3 di Perusahaan min. 3 Th, atau
|
4 |
Copy Sertifikat Kompetensi Paramedis K3 Muda
|
5 |
Ijazah D3 Jurusan Keperawatan/ Paramedis/ Bidan/ Kesehatan dan Suket Pengalaman sebagai paramedis K3/ Jabatan setara min. 1 Th, atau
|
6 |
Copy Sertifikat PBK Paramedis Madya/ Program pelatihan setara seperti Dasar-dasar Kesehatan Kerja dan Hiperkes, atau
|
7 |
Ijazah D3 Jurusan Keperawatan/ Paramedis/ Bidan/ Kesehatan dan Suket Pengalaman sebagai paramedis K3/ Jabatan setara min. 1 Th, atau
|
8 |
Copy Sertifikat Kompetensi Paramedis K3 Muda
|
9 |
Ijazah S1 Jurusan Keperawatan/ Paramedis/ Bidan/ Kesehatan dan Suket Pengalaman sebagai tenaga medis K3 di Perusahaan min. 2 Th, atau
|
10 |
Copy Sertifikat PBK Paramedis Madya/ Program pelatihan setara seperti Dasar-dasar Kesehatan Kerja dan Hiperkes, atau
|
11 |
Ijazah S1 Jurusan Keperawatan/ Paramedis/ Bidan/ Kesehatan dan Suket Pengalaman sebagai tenaga medis K3 di Perusahaan min. 2 Th, atau
|
12 |
Copy Sertifikat Kompetensi Paramedis K3 Muda
|
13 |
Ijazah S1 Jurusan Keperawatan/ Paramedis/ Bidan/ Kesehatan dan Suket Pengalaman sebagai tenaga medis K3 di Perusahaan min. 2 Th, atau
|
14 |
Copy Sertifikat PBK Paramedis Madya/ Program pelatihan setara seperti Dasar-dasar Kesehatan Kerja dan Hiperkes, atau
|
15 |
Ijazah S1 Jurusan Keperawatan/ Paramedis/ Bidan/ Kesehatan dan Suket Pengalaman sebagai tenaga medis K3 di Perusahaan min. 2 Th, atau
|
16 |
Copy Sertifikat Kompetensi Paramedis K3 Muda
|
Daftar Unit Kompetensi SKK Konstruksi Paramedis K3 Madya |
1 |
KKK.PM01.004.01
|
Mengelola Program Keselamatan Kerja
|
2 |
KKK.PM01.005.01
|
Mengelola Administrasi K3
|
3 |
KKK.PM02.011.01
|
Mengelola Upaya Kesehatan Promotif dan Preventif
|
4 |
KKK.PM02.012.01
|
Melaksanakan Upaya Kesehatan kuratif dan Rehabilitatif Secara Komprehensif
|
5 |
KKK.PM02.013.01
|
Mengelola Manajemen Kesehatan Kerja
|
6 |
KKK.PM02.014.01
|
Mengelola Perawatan Penyakit Akibat Kerja (PAK)
|
7 |
KKK.PM02.015.01
|
Mengelola Program P2K3
|
8 |
KKK.PM02.016.01
|
Mengevaluasi Program Alat Pelindung Diri (APD)
|
9 |
KKK.PM02.017.01
|
Mengelola program pengendalian potensi bahaya (hazard) di tempat kerja.
|
10 |
KKK.PM02.018.01
|
Mengevaluasi Program Pemadaman Kebakaran
|
11 |
KKK.PM02.019.01
|
Mengelola Program Ergonomi
|
12 |
KKK.PM02.020.01
|
Mengelola Program Higiene Makanan
|
13 |
KKK.PM03.002.01
|
Mengelola Penanggulangan Kedaruratan Medik
|
Tujuan dan Manfaat SKK Konstruksi Paramedis K3 Madya
Sertifikat Kompetensi Konstruksi SKK dibutuhkan untuk bukti untuk tenaga shli sebagai:
- Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU)
- Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU)
- Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
Contoh SKK Konstruksi Paramedis K3 Madya
Format baru (atas) Sertifikat SKK Konstruksi berbeda dengan format lama (bawah)
Format Lama Sertifikat Keahlian (SKA)
Uji Kompetensi SKK Konstruksi Paramedis K3 Madya
SKK Konstruksi Paramedis K3 Madya diterbitkan melalui uji kompentensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi Ter AKREDITASI BNSP
Masa Berlaku SKK Konstruksi Paramedis K3 Madya
Masa berlaku SKK Konstruksi Paramedis K3 Madya adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan
Masa Perpanjang SKK Konstruksi Paramedis K3 Madya
Wajib perpanjang SKK Konstruksi Paramedis K3 Madya sebelum habis masa berlakunya
Cara cepat cek Keaslian SKK Konstruksi Paramedis K3 Madya dengan aplikasi Jakontrust
Untuk dapat mengecek keaslian SKK Konstruksi Paramedis K3 Madya yang anda miliki sangat mudah sekali, cukup Download Aplikasinya di PlayStore
bisa menggunakan aplikasi Scanner LPJK atau menggunakan aplikasi Jakontrust

Kamus
Penanggung Jawab Teknik (PJT) Badan Usaha
Penanggung jawab pada badan usaha yang meliputi jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan yang memiliki sertifikat keterampilan dan/atau keahlian sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi.
Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha yang selanjutnya disebut PJSKBU adalah tenaga ahli tetap yang ditunjuk PJBU untuk bertanggung jawab terhadap aspek keteknikan satu subklasifikasi tertentu yang dimiliki badan usaha sesuai dengan keahlian yang dimiliki.
Penanggung Badan Usaha (PJBU)
Penanggung Jawab Sadan Usaha yang selanjutnya disebut PJBU adalah pimpinan tertinggi badan usaha yang ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Badan Usaha
Sertifikat Badan Usaha - SBU
Sertifikat Badan Usaha yang kemudian disingkat SBU adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing.
Tag: SKK Konstruksi Paramedis K3 Madya,SKK Paramedis K3 Madya, SKK SSK.25/LSPK3M/2020, SKK Jenjang 8, SKK Klasifikasi K3 Kesehatan (K3 Kes),SKK Sub Klasifikasi K3 Kesehatan,kode SKK SSK.25/LSPK3M/2020
SKK Konstruksi Paramedis K3 Madya