Klasifikasi K3 Kesehatan (K3 Kes) โข Sub Klasifikasi K3 Kesehatan. Sertifikat Kompetensi Kerja Resmi untuk Tenaga Ahli & Tenaga Terampil SBU Jasa Konstruksi.
Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan (SKT) kini secara resmi bertransformasi menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi sesuai dengan regulasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Bagi kontraktor dan konsultan yang mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi baru maupun melakukan perpanjangan IUJK/PB-UMKU, SKK Konstruksi merupakan dokumen mandatory (wajib) yang disyaratkan untuk penerbitan Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 / SE/M/2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PUPR No. 30/SE/M/2020 tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.
Seluruh Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terakreditasi dan mendapatkan lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) serta Kementerian PUPR.
Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) wajib memiliki sejumlah Tenaga Kerja Konstruksi bersertifikat SKK sesuai kualifikasi usaha yang dijalankan:
| Kualifikasi | Persyaratan Tenaga Kerja SKK |
|---|---|
| Kecil | *PJBU dapat merangkap PJTBU pada kualifikasi Kecil. |
| Menengah | |
| Besar | |
| Kantor Perwakilan BUJKA |
| Kualifikasi | Persyaratan Tenaga Kerja SKK |
|---|---|
| Kecil | |
| Menengah | |
| Besar |
Persyaratan Dokumen SKK Konstruksi Paramedis K3 Muda |
|
|---|---|
| 1 | KTP |
| 2 | Pas foto |
| 3 | Surat Kesehatan |
Syarat Kualifikasi Pendidikan Paramedis K3 Muda |
|
|---|---|
| 1 | Ijazah D3 Jurusan Keperawatan/ Paramedis/ Bidan/Kesehatan dan Suket Pengalaman menerapkan K3 min. 2 Th di Perusahaan, dan |
| 2 | Copy Sertifikat PBK Paramedis Muda/ Program pelatihan setara seperti Dasar-dasar Kesehatan Kerja dan Hiperkes |
Berikut adalah SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) unit kompetensi yang diuji dalam skema Paramedis K3 Muda:
Matriks Unit Kompetensi Paramedis K3 Muda |
||
|---|---|---|
| 1 | KKK.PM01.001.01 | Melaksanakan Pelayanan Kesehatan Kerja |
| 2 | KKK.PM01.002.01 | Melaksanakan Program Keselamatan Kerja |
| 3 | KKK.PM01.003.01 | Melaksanakan Administrasi K3 |
| 4 | KKK.PM02.001.01 | Melaksanakan Upaya Kesehatan Promotif dan Preventif |
| 5 | KKK.PM02.002.01 | Melaksanakan Upaya Kesehatan Kuratif dan Rehabilitatif |
| 6 | KKK.PM02.003.01 | Melaksanakan Manajemen Kesehatan Kerja |
| 7 | KKK.PM02.004.01 | Melaksanakan Perawatan Penyakit Akibat Kerja (PAK) |
| 8 | KKK.PM02.005.01 | Melaksanakan Program P2K3 |
| 9 | KKK.PM02.006.01 | Melaksanakan Program Alat Pelindung Diri (APD) |
| 10 | KKK.PM02.007.01 | Melaksanakan pengendalian potensi bahaya (hazard) di tempat kerja. |
| 11 | KKK.PM02.008.01 | Melaksanakan Pemadaman Kebakaran |
| 12 | KKK.PM02.009.01 | Melaksanakan Program Ergonomi |
| 13 | KKK.PM02.010.01 | Melaksanakan Program Higiene Makanan |
| 14 | KKK.PM03.001.01 | Melaksanakan Kesiapsiagaan Kedarurata n Medik (Medical Emergency Response Preparedness) |
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi diterbitkan secara digital dengan QR Code verifikasi resmi dari BNSP dan LPJK. Perhatikan perbedaan format resmi terbaru (atas) dan SKA format lama (bawah):
SKK Konstruksi Paramedis K3 Muda berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan. Pemegang sertifikat wajib mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku berakhir agar status keahlian dalam SBU tetap aktif.
Keaslian SKK Konstruksi Paramedis K3 Muda dapat diverifikasi secara instan dengan memindai QR Code pada sertifikat menggunakan aplikasi Jakontrust atau melalui portal resmi LPJK Kementerian PUPR.
Tenaga ahli tetap badan usaha jasa konstruksi yang bertanggung jawab atas aspek keteknikan secara keseluruhan sesuai klasifikasi perusahaan.
Tenaga ahli yang ditunjuk PJBU untuk bertanggung jawab secara teknis pada satu subklasifikasi spesifik yang dimiliki perusahaan.
Pimpinan tertinggi (Direktur Utama / Direktur) yang ditetapkan sebagai penanggung jawab legalitas dan operasional badan usaha.
Tanda bukti pengakuan kualifikasi dan sertifikasi kemampuan badan usaha jasa konstruksi yang diterbitkan oleh LSBU PUPR.