Kami membantu proses SKA-Sertifikat Keahlian hanya 10 hari kerja, ter Akreditasi LPJK dan terdaftar online di lpjk.net
Dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi, perusahaan dengan kualifikasi Menengah (M1 dan M2) dan kualifikasi Besar (B1 dan B2) harus memiliki tenaga ahli yang bersertifikat Keahlian Ahli Muda, Madya dan Utama.
Tingkat SKA-Sertifikat Keahlian :
![]() |
|
SKA Ahli Muda dipersyaratkan bagi perusahaan yang berkualifikasi Menengah (M1), dengan nilai modal disetor yang tercantum dalam AKTA atau nilai kekayaan dalam SIUP senilai DIATAS Rp. 500 juta hingga Rp. 10 Milyar.
SKA Ahli Madya dipersyaratkan bagi perusahaan yang berkualifikasi Menengah 2 (M2), dengan nilai modal disetor yang tercantum dalam AKTA atau nilai kekayaan dalam SIUP senilai DIATAS Rp. 10 Milyar hingga Rp 50 Milyar.
SKA Ahli Utama dipersyaratkan bagi perusahaan yang berkualifikasi Besar 1 & 2 (B1/B2), dengan nilai modal disetor yang tercantum dalam AKTA atau nilai kekayaan dalam SIUP senilai DIATAS Rp 50 Milyar keatas.
Bagaimana proses & ketentuan SKA atau Sertifikat Keahlian melalui jasa kami?
Pilih kode sub klasifikasi usaha konstruksi sesuai dengan tabel klasifikasi, dan tiap 1 (satu) klasifikasi usaha, dibutuhkan 2 (dua) orang tenaga ahli yang bersertifikat SKA. Jika mendapatkan kesulitan, kami siap membantu anda menyesuaikan kode sub klasifikasi yang dijalankan dengan SKA yang diibutuhkan sesuai dengan pekerjaan anda dan tender konstruksi yang akan dijalankan.
Perusahaan dengan kualifikasi Menengah (M1), harus mempersiapkan minimal 2 (dua) orang tenaga ahli dengan lulusan minimal S1 teknik jurusan sesuai klasifikasi yang dijalankan, pengalaman minimum 2 (dua) tahun di bidang yang sama. Untuk Kualifikasi M1, dibutuhkan SKA Ahli Muda, selanjutnya ditetapkan sebagai PJT atau Penanggung Jawab Teknik dan PJK atau Penanggung Jawab Klasifikasi
Perusahaan dengan kualifikasi Menengah (M2), harus mempersiapkan minimal 2 (dua) orang tenaga ahli dengan lulusan minimal S1 teknik jurusan sesuai klasifikasi yang dijalankan, pengalaman minimum 5 (lima) tahun dibidang yang sama. Untuk Kualifikasi M2, dibutuhkan SKA Ahli Madya, selanjutnya ditetapkan sebagai PJT atau Penanggung Jawab Teknik dan PJK atau Penanggung Jawab Klasifikasi
Perusahaan dengan kualifikasi Besar (B1 & B2), harus mempersiapkan minimal 2 (dua) orang tenaga ahli dengan lulusan minimal S1 teknik jurusan sesuai klasifikasi yang dijalankan, pengalaman minimum 10 (sepuluh) tahun dibidang yang sama. Untuk Kualifikasi B1 & B2 ini, dibutuhkan SKA Ahli Madya dan Ahli Utama, selanjutnya ditetapkan sebagai PJT atau Penanggung Jawab Teknik dan PJK atau Penanggung Jawab Klasifikasi
Perusahaan dengan kualifikasi Menengah & Besar ini, wajib berbadan hukum PT atau Perseroan Terbatas
Masa berlaku SKA adalah 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan, selanjutnya dapat melakukan pembaruan sertifikasi kembali.
Syarat Proses SKA - Sertifikasi Keahlian :
-
Copy ijazah tenaga ahli harus dilegalisir oleh sekolah yang mengeluarkan ijazah tersebut.
-
Copy identitas tenaga ahli, seperti KTP, surat KK
-
Copy NPWP Pribadi tenaga ahli
-
Melampirkan Curriculum Vitae (CV) yang berisikan pendidikan formal hingga non formal, serta menginformasikan pengalaman kerja Tenaga Ahli berikut nilai proyeknya.
-
Mengisi format surat menyurat yang akan disampaikan ke Asosiasi Profesi dan LPJK (prepared by Consultant)
-
Siap menerima Video Call untuk konfirmasi kepemilikan SKA yang terdaftar Online
Sub Klasifikasi SKA Ahli Muda/Madya/Utama
Silahkan diketik :
No. | KLASIFIKASI / SUBKLASIFIKASI (SKA) | NO KODE |
ARSITEKTUR | ||
1 | Arsitek | 101 |
2 | Ahli Desain Interior | 102 |
3 | Ahli Arsitektur Lansekap | 103 |
4 | Teknik Iluminasi | 104 |
SIPIL | ||
1 | Ahli Teknik Bangunan Gedung | 201 |
2 | Ahli Teknik Jalan | 202 |
3 | Ahli Teknik Jembatan | 203 |
4 | Ahli Keselamatan Jalan | 204 |
5 | Ahli Teknik Terowongan | 205 |
6 | Ahli Teknik Landasan Terbang | 206 |
7 | Ahli Teknik Jalan Rel | 207 |
8 | Ahli Teknik Dermaga | 208 |
9 | Ahli Teknik Bangunan Lepas Pantai | 209 |
10 | Ahli Teknik Bendungan Besar | 210 |
11 | Ahli Teknik Sumber Daya Air | 211 |
12 | Ahli Teknik Pembongkaran Bangunan | 212 |
13 | Ahli Teknik Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan | 213 |
14 | Ahli Teknik Geoteknik | 214 |
15 | Ahli Teknik Geodesi | 215 |
MEKANIKAL | ||
1 | Ahli Teknik Mekanikal | 301 |
2 | Ahli Teknik Sistem Tata Udara dan Refrigerasi | 302 |
3 | Ahli Teknik Plambing dan Pompa Mekanik | 303 |
4 | Ahli Teknik Proteksi Kebakaran | 304 |
5 | Ahli Teknik Transportasi Dalam Gedung | 305 |
ELEKTRIKAL | ||
1 | Ahli Teknik Tenaga Listrik | 401 |
2 | Ahli Teknik Elektronika dan Telekomunikasi Dalam Gedung | 402 |
3 | Ahli Teknik Sistem Sinyal Telekomunikasi Kereta Api | 403 |
TATA LINGKUNGAN | ||
1 | Ahli Teknik Lingkungan | 501 |
2 | Ahli Perencana Wilayah dan Kota | 502 |
3 | Ahli Teknik Sanitasi dan Limbah | 502 |
4 | Ahli Teknik Air Minum | 204 |
MANAJEMEN PELAKSANAAN | ||
1 | Ahli Manajemen Konstruksi | 601 |
2 | Ahli Manajemen Proyek | 602 |
3 | Ahli K3 Konstruksi | 603 |
4 | Ahli Sistem Manajemen Mutu | 604 |