Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. | ||||
|
||||
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) (1)
|
||||
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian RK001 atau Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung RE 201 [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]<br/>
|
||||
3. Memiliki 9001 dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2021 [tuliskan tahun pajak yang diminta dengan memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas akhir pelaporan pajak sesuai peraturan perpajakan]<br/>
|
||||
4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan)
|
||||
5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara
|
||||
6. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
|
||||
7. Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis:<br/> a. untuk pekerjaan Usaha Kecil, pekerjaan sejenis adalah Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian RK001 atau Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung RE 201 [berdasarkan subklasifikasi] atau<br/> b. untuk pekerjaan Usaha Menengah atau Usaha Besar, pekerjaan sejenis adalah 0 [berdasarkan subklasifikasi atau berdasarkan lingkup pekerjaan] dengan ketentuan:<br/> i. Nilai ambang batas total minimal sebesar 0 <br/> ii. Pengalaman pada pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir, dengan bobot 0 % (diisi 25-40)<br/> iii. Kesesuaian besaran nilai pekerjaan sejenis tertinggi yang pernah diselesaikan dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir dengan nilai pekerjaan yang dikompetisikan dengan bobot 0 % (diisi 35-45)<br/> iv. Pengalaman pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir,pada lokasi yang sama pada tingkat Provinsi dengan bobot 0 % (diisi 20-30)<br/> v. Domisili Perusahaan di 0 (tingkatProvinsi/Kabupaten/Kota) sama dengan lokasi pekerjaan dengan bobot 5%<br/> vi. Total jumlah b+c+d+e = 100%.<br/>
|
Nama Tender | : | Belanja Jasa Konsultasi Pengawasan SD (DAK) Seleksi Ulang |
Unit | : | LPSE Kota Bandar Lampung |
Satuan Kerja | : | DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN |
PAGU | : | Rp. 130.000.000,00 (130,0 Jt) |
Lokasi Pekerjaan | : | Kota Bandar Lampung - Bandar Lampung (Kota) |
Tahap Saat Ini | : | Download Dokumen Kualifikasi [...] |
Tanggal | : | 15-Maret-2023 s/d 12-April-2023 |
Metode | : | Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Biaya Terendah |
Kode RUP | Nama Paket | Sumber Dana |
---|---|---|
40213662 | Belanja Jasa Konsultasi Pengawasan SD (DAK) | APBD |
Kota Bandar Lampung - Bandar Lampung (Kota)
Informasi dan data tentang Belanja Jasa Konsultasi Pengawasan SD (DAK) Seleksi Ulang yang disediakan di indokontraktor.com dikumpulkan dari register resmi LPSE dan sumber data publik lainnya. Semua data disediakan sebagai pedoman dan telah disiapkan untuk tujuan informasi saja. Ketahuilah bahwa data dapat berubah sejak pembaruan terakhir.