Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. | ||||
|
||||
1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi<br/>
|
||||
2. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
|
||||
3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Besar [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan 003001 [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]<br/>
|
||||
4. Memiliki Kemampuan Dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir):<br/> a) untuk kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan,atau<br/> b) untuk kualifikasi Usaha Besar, pengalaman pekerjaan pada sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan dan lingkup pekerjaan 003001 [diisi dengan memilih lingkup pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi SBU yang disyaratkan]<br/>
|
||||
5. Memiliki Sertifikat Manajemen Mutu, Sertifikat Manajemen Lingkungan, serta Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja [hanya disyaratkan untuk Pekerjaan Konstruksi yang bersifat Kompleks/Berisiko Tinggi dan/atau diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Besar]
|
||||
6. Memiliki 9001 dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2021 [tuliskan tahun pajak yang diminta dengan memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas akhir pelaporan pajak sesuai peraturan perpajakan]<br/>
|
||||
7. Memiliki akta pendirian perusahaan dan aktaperubahan perusahaan (apabila ada perubahan)
|
||||
8. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara
|
||||
9. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
|
||||
11. Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) dengan nilai paling kurang sama dengan 10% (sepuluh perseratus) dari nilai total HPS<br/> Peserta menyampaikan laporan keuangan tahun 2021 melalui fasilitas pengunggahan kualifikasi lain pada SPSE dengan ketentuan:<br/> a. untuk Usaha Menengah, laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik atau<br/> b. untuk Usaha Besar, laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang di registrasi sesuai ketentuan peraturan perundangan<br/> [tuliskan tahun laporan keuangan yang diminta dengan memperhatikan batas akhir pelaporan dari laporan kegiatan usaha tahunan sesuai ketentuan peraturan perundangan]<br/>
|
||||
Persyaratan Kualifikasi Lain Menyampaikan Laporan Keuangan yang telah di audit minimal tahun 2021 berikut Laporan Pajak bagian Laporan Non - Kualifikasi Form 8A-6
|
||||
Persyaratan Kualifikasi Lain Di dalam akta pendirian dan atau perubahan cabangperwakilan perusahaan bahwa semua permasalahan Administrasi, Keuangan termasuk Hutang Piutang, Hukum dan Lain-lain berlaku juga dan menjadi tanggung jawab untuk kantor cabang perwakilan lainnya dan kantor pusat perusahaan.
|
||||
Persyaratan Kualifikasi Lain . Untuk Penyedia Jasa Perusahaan berkedudukan di luar Provinsi Kalimantan Barat wajib mematuhi dan menyampaikan Surat Perjanjian KSO sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 21 Tahun 2021.
|
||||
Persyaratan Kualifikasi Lain Persyaratan lainnya mengacu pada Spektek dan MDP
|
||||
Persyaratan Kualifikasi Lain Memenuhi Sisa Kemampuan Paket SKPdengan perhitunganSKP 6 - P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan, untuk peserta Kualifikasi Usaha Non Keci
|
Nama Tender | : | PELEBARAN JALAN BATAS KOTA PONTIANAK - SUNGAI KAKAP |
Unit | : | LPSE Provinsi Kalimantan Barat |
Satuan Kerja | : | DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG |
PAGU | : | Rp. 51.300.000.000,00 (51,0 M) |
Lokasi Pekerjaan | : | Ruas jalan Batas Kota Pontianak - Sungai Kakap - Kubu Raya (Kab.) |
Tahap Saat Ini | : | Pengumuman Pascakualifikasi [...] |
Tanggal | : | 29-Desember-2022 s/d 06-Januari-2023 |
Metode | : | Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur |
Kode RUP | Nama Paket | Sumber Dana |
---|---|---|
38727822 | PELEBARAN JALAN BATAS KOTA PONTIANAK - SUNGAI KAKAP | APBD |
Ruas jalan Batas Kota Pontianak - Sungai Kakap - Kubu Raya (Kab.)
Informasi dan data tentang PELEBARAN JALAN BATAS KOTA PONTIANAK - SUNGAI KAKAP yang disediakan di indokontraktor.com dikumpulkan dari register resmi LPSE dan sumber data publik lainnya. Semua data disediakan sebagai pedoman dan telah disiapkan untuk tujuan informasi saja. Ketahuilah bahwa data dapat berubah sejak pembaruan terakhir.