Penataan Kawasan Cagar Budaya wewenang Prov. Kaltim (Museum Sadurengas Paser)

Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur



Syarat Kualifikasi Tender

Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas
Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha.
Jenis Izin Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha/Klasifikasi/Sub Klasifikasi
Surat izin Usaha Bidang Jasa Konstruksi
2. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan (BG007); KBLI 2015-41016 atau Jasa Konstruksi Gedung Pendidikan (BG006); KBLI 2020 - 41016 [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]<br/>
7. Memiliki akta pendirian perusahaan dan aktaperubahan perusahaan (apabila ada perubahan)
8. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara
9. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
10. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP)dengan perhitungan:SKP = 5 - P, dimana P adalah Paket pekerjaan yang sedang dikerjakan (hanya untuk peserta Kualifikasi Usaha Kecil)
Persyaratan Kualifikasi Lain
Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak
Persyaratan Kualifikasi Lain
Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 tiga tahun mengacu sebagaimana ketentuan yang tercantum dalam Lembar Data Kualifikasi LDK

Penataan Kawasan Cagar Budaya wewenang Prov. Kaltim (Museum Sadurengas Paser)

Nama Tender : Penataan Kawasan Cagar Budaya wewenang Prov. Kaltim (Museum Sadurengas Paser)
Unit : LPSE Provinsi Kalimantan Timur
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat
PAGU : Rp. 2.264.161.600,00 (2,0 M)
Lokasi Pekerjaan : Jl. Keraton, Pasir Belengkong, Kec. Pasir Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur 76271 - Balikpapan (Kota)
Tahap Saat Ini : Pengumuman Pascakualifikasi [...]
Tanggal : 12-Januari-2023 s/d 19-Januari-2023
Metode : Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur

Rencana Umum Pengadaan Tender Penataan Kawasan Cagar Budaya wewenang Prov. Kaltim (Museum Sadurengas Paser)

Kode RUP Nama Paket Sumber Dana
37505523 Penataan Kawasan Cagar Budaya wewenang Prov. Kaltim (Museum Sadurengas Paser) APBD

Lokasi Pekerjaan Penataan Kawasan Cagar Budaya wewenang Prov. Kaltim (Museum Sadurengas Paser)

Jl. Keraton, Pasir Belengkong, Kec. Pasir Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur 76271 - Balikpapan (Kota)

Perhatian


Informasi dan data tentang Penataan Kawasan Cagar Budaya wewenang Prov. Kaltim (Museum Sadurengas Paser) yang disediakan di indokontraktor.com dikumpulkan dari register resmi LPSE dan sumber data publik lainnya. Semua data disediakan sebagai pedoman dan telah disiapkan untuk tujuan informasi saja. Ketahuilah bahwa data dapat berubah sejak pembaruan terakhir.