Izin Usaha | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|
| ||||||
Memiliki TDP atau NIB | ||||||
Memiliki 9001 | ||||||
Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan)
1 tahun sebelumnya | ||||||
Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa | ||||||
Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan: a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya). b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan). c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan). d) KTP. | ||||||
Surat Pernyataan: a) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan. b) Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam. c) Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana. d) pimpinan dan pengurus Badan Usaha bukan sebagai pegawai K/L/PD atau pimpinan dan pengurus Badan Usaha sebagai pegawai K/L/PD yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara. e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi. f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/Pimpinan Koperasi, atau Kepala Cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. | ||||||
Tidak masuk dalam Daftar Hitam | ||||||
Dalam hal Peserta akan melakukan konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain harus mempunyai perjanjian konsorsium/kerja sama operasi/kemitraan/bentuk kerjasama lain | ||||||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Mempunyai pengalaman dalam pengelolaan Klinik Pratama atau setingkat di Lingkungan Instansi Pemerintah
| ||||||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Memiliki pengalaman mengelola inhouse clinic minimal 3 tahun
| ||||||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Memiliki Ijin Perdagangan Besar Farmasi
| ||||||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Memiliki sertifikat ISO 45001. ISO 14001, dan ISO 9001.
| ||||||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Memiliki sertifikat SMK3 dengan prestasi nilai Emas
| ||||||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Memiliki Standard Operating Procedures SOP Pengelolaan Klinik Pratama
| ||||||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Telah melunasi kewajiban pajak tahun terakhir SPT tahun terakhir dan memiliki 9001 dengan status Konfirmasi Status Wajib Pajak KSWP adalah valid.
| ||||||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Merupakan perusahaan yang mengikutkan karyawan maupun tenaga kesehatannya sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
| ||||||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Penyedia Jasa memiliki daftar personil tenaga kesehatan Dokter Perawat Apoteker Tenaga Administrasi terampil minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan.
| ||||||
Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Lain Mempunyai sistem atau pengelolaan klinik yang mumpuni, tenaga medis yang memadai, dan Sistem Pengelolaan Data Pengunjung Klinik yang baik.
|
Memiliki Pengalaman Pekerjaan: a) Penyediaan jasa pada divisi yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; b) Penyediaan jasa sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan c) Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir untuk usaha non kecil paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS/Pagu Anggaran. |
Nama Tender | : | Pengadaan Penyedia Jasa Tenaga Kesehatan Untuk Pengelolaan Klinik Pratama |
Unit | : | LPSE Kementerian Keuangan |
Satuan Kerja | : | KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA |
PAGU | : | Rp. 884.508.000,00 (885,0 Jt) |
Lokasi Pekerjaan | : | Jl. Medan Merdeka Selatan No. 13, Jakarta Pusat - Jakarta Pusat (Kota) |
Tahap Saat Ini | : | Pengumuman Pascakualifikasi [...] |
Tanggal | : | 07-Nopember-2022 s/d 16-Nopember-2022 |
Metode | : | Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur |
Kode RUP | Nama Paket | Sumber Dana |
---|---|---|
37307468 | Pengadaan Penyedia Jasa Tenaga Kesehatan Untuk Pengelolaan Klinik Pratama | APBN |
Jl. Medan Merdeka Selatan No. 13, Jakarta Pusat - Jakarta Pusat (Kota)
Informasi dan data tentang Pengadaan Penyedia Jasa Tenaga Kesehatan Untuk Pengelolaan Klinik Pratama yang disediakan di indokontraktor.com dikumpulkan dari register resmi LPSE dan sumber data publik lainnya. Semua data disediakan sebagai pedoman dan telah disiapkan untuk tujuan informasi saja. Ketahuilah bahwa data dapat berubah sejak pembaruan terakhir.