2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Besar [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan 1. Klasifikasi Perencanaan Arsitektur, Sub Klasifikasi Jasa Nasehat dan Pra Desain Arsitektural (AR 101) atau Jasa Arsitektural Gedung Bangunan Hunian dan Non Hunian (AR 001), dan 2. Klasifikasi Perencana Rekayasa, Sub Klasifikasi Jasa Nasehat dan Konsultansi Rekayasa Teknik (RE 101) atau Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (RK 001) [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]<br/>
|
3. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2021 [tuliskan tahun pajak yang diminta dengan memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas akhir pelaporan pajak sesuai peraturan perpajakan]<br/>
|
4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan)
|
5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara
|
6. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
|
9. Dalam hal peserta melakukan KSO, maka:
a. evaluasi persyaratan pada angka 1, 3, 4, 5, 6 dilakukan untuk setiap perusahaan yang tergabung dalam KSO b. evaluasi pada angka 2, dilakukan secara saling melengkapi oleh seluruh anggota KSO dan setiap anggota KSO harus memiliki salah satu SBU yang disyaratkan c. evaluasi pada angka 7, dilakukan secara gabungan dan d. evaluasi pada angka 8, dilakukan dengan menjumlahkan SKN seluruh anggota KSO dan setiap anggota KSO harus menyampaikan laporan keuangan. |
Persyaratan Kualifikasi Lain Membuat surat pernyataan tidak menuntut apabila proses pemilihan penyedia barangjasa dibatalkan karena DIPADPA tidak diterbitkan atau alokasi anggaran dalam DIPADPA yang ditetapkan kurang dari nilai pengadaan yang diadakan, kepada penyedia barangjasa tidak diberikan ganti rugi
|
Persyaratan Kualifikasi Lain Membuat surat pernyataan kebenaran dokumen
|
Persyaratan Kualifikasi Lain Dalam hal Peserta melakukan Kemitraan harus mempunyai perjanjian Kemitraan.
|
Nama Tender | : | Penyusunan DED Penyediaan Rumah Susun 4 (Bojong Indah) |
Unit | : | LPSE Provinsi DKI Jakarta |
Satuan Kerja | : | DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN |
PAGU | : | Rp. 4.334.355.141,00 (4,0 M) |
Lokasi Pekerjaan | : | Cengkareng, Jakarta Barat - Jakarta Barat (Kota) |
Tahap Saat Ini | : | Pengumuman Prakualifikasi [...] |
Tanggal | : | 15-Pebruari-2023 s/d 21-Maret-2023 |
Metode | : | Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya |
Kode RUP | Nama Paket | Sumber Dana |
---|---|---|
39117113 | Penyusunan DED Penyediaan Rumah Susun 4 (Bojong Indah) | APBD |
Cengkareng, Jakarta Barat - Jakarta Barat (Kota)
Informasi dan data tentang Penyusunan DED Penyediaan Rumah Susun 4 (Bojong Indah) yang disediakan di indokontraktor.com dikumpulkan dari register resmi LPSE dan sumber data publik lainnya. Semua data disediakan sebagai pedoman dan telah disiapkan untuk tujuan informasi saja. Ketahuilah bahwa data dapat berubah sejak pembaruan terakhir.