Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. | ||||
|
||||
1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi<br/>
|
||||
3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (kecuali Jalan Layang), Jalan, Rel Kereta Api dan Landas Pacu Bandara (SI.003) atau untuk Konstruksi Bangunan Sipil Jalan (BS.001) [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]<br/>
|
||||
7. Memiliki akta pendirian perusahaan dan aktaperubahan perusahaan (apabila ada perubahan)
|
||||
8. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara
|
||||
9. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
|
||||
Persyaratan Kualifikasi Lain Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket SKP, dengan ketentuan SKP KP P, dimana KP adalah nilai Kemampuan Paket, P jumlah paket yang sedang dikerjakan, a. untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket KP ditentukan sebanyak 5 lima paket pekerjaan dan b. untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket KP ditentukan sebanyak 6 enam atau 1,2 satu koma dua N. P adalah Paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan. N adalah jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 lima tahun terakhir.
|
||||
Persyaratan Kualifikasi Lain Untuk pekerjaan yang diperuntukkan bagi Kualifikasi Usaha Menengah, memiliki Kemampuan Dasar KD dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir a. untuk kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasilayanan SBU yang disyaratkan pada angka 3, atau
|
||||
Persyaratan Kualifikasi Lain Nomor 9001 Peserta, dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak Valid
|
Nama Tender | : | Preservasi Jalan Poros Labanan - Siduung Kec. Teluk Bayur |
Unit | : | LPSE Kabupaten Berau |
Satuan Kerja | : | DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN BERAU |
PAGU | : | Rp. 22.275.660.000,00 (22,0 M) |
Lokasi Pekerjaan | : | Teluk Bayur - Berau (Kab.) |
Tahap Saat Ini | : | Pengumuman Pascakualifikasi [...] |
Tanggal | : | 09-April-2023 s/d 14-April-2023 |
Metode | : | Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur |
Kode RUP | Nama Paket | Sumber Dana |
---|---|---|
38949205 | Preservasi Jalan Poros Labanan - Siduung Kec. Teluk Bayur | APBD |
Teluk Bayur - Berau (Kab.)
Informasi dan data tentang Preservasi Jalan Poros Labanan - Siduung Kec. Teluk Bayur yang disediakan di indokontraktor.com dikumpulkan dari register resmi LPSE dan sumber data publik lainnya. Semua data disediakan sebagai pedoman dan telah disiapkan untuk tujuan informasi saja. Ketahuilah bahwa data dapat berubah sejak pembaruan terakhir.