Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. | ||||
|
||||
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) (1)
|
||||
2. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Besar [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Desain Rekayasa untuk Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RE104) atau KBLI 70202/ Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RK003) atau KBLI 71102 dan Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Transportasi (RE202) atau KBLI 70202/ Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RK003) atau KBLI 71102 [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]<br/>
|
||||
3. Memiliki 9001 dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2021 atau 2022 [tuliskan tahun pajak yang diminta dengan memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas akhir pelaporan pajak sesuai peraturan perpajakan]<br/>
|
||||
4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada perubahan)
|
||||
5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara
|
||||
6. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
|
||||
9. Dalam hal peserta melakukan KSO, maka:
a. evaluasi persyaratan pada angka 1, 3, 4, 5, 6 dilakukan untuk setiap perusahaan yang tergabung dalam KSO b. evaluasi pada angka 2, dilakukan secara saling melengkapi oleh seluruh anggota KSO dan setiap anggota KSO harus memiliki salah satu SBU yang disyaratkan c. evaluasi pada angka 7, dilakukan secara gabungan dan d. evaluasi pada angka 8, dilakukan dengan menjumlahkan SKN seluruh anggota KSO dan setiap anggota KSO harus menyampaikan laporan keuangan. |
||||
Persyaratan Kualifikasi Lain Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak. Tahun Pajak 2021 atau 2022
|
||||
Persyaratan Kualifikasi Lain Memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 sepuluh tahun terakhir, sebagaimana tercantum dalam BAB IV. LEMBAR DATA KUALIFIKASI LDK
|
||||
Persyaratan Kualifikasi Lain Ketentuan lain sebagaimana tercantum dalam BAB IV. LEMBAR DATA KUALIFIKASI LDK
|
Nama Tender | : | Supervisi Peningkatan Stasiun Rangkasbitung |
Unit | : | LPSE Kementerian Perhubungan |
Satuan Kerja | : | BALAI TEKNIK PERKERETAAPIAN WILAYAH JAKARTA DAN BANTEN |
PAGU | : | Rp. 6.967.064.000,00 (7,0 M) |
Lokasi Pekerjaan | : | Stasiun Rangkasbitung, Muara Ciujung Tim., Kec. Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten 42314 - Lebak (Kab.) |
Tahap Saat Ini | : | Pengumuman Prakualifikasi [...] |
Tanggal | : | 08-Pebruari-2023 s/d 06-Maret-2023 |
Metode | : | Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya |
Kode RUP | Nama Paket | Sumber Dana |
---|---|---|
41063912 | Supervisi Peningkatan Stasiun Rangkasbitung | APBN |
Stasiun Rangkasbitung, Muara Ciujung Tim., Kec. Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten 42314 - Lebak (Kab.)
Informasi dan data tentang Supervisi Peningkatan Stasiun Rangkasbitung yang disediakan di indokontraktor.com dikumpulkan dari register resmi LPSE dan sumber data publik lainnya. Semua data disediakan sebagai pedoman dan telah disiapkan untuk tujuan informasi saja. Ketahuilah bahwa data dapat berubah sejak pembaruan terakhir.