Memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan kegiatan/usaha. | ||||
|
||||
1. Peserta yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) maka jumlah anggota KSO dapat dilakukan dengan batasan paling banyak 3 (tiga) perusahaan dalam 1 (satu) kerjasama operasi<br/>
|
||||
2. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
|
||||
3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Menengah [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan SBU Sub bidang klasifikasi/layanan BG004 (Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial) atau BG002 (Konstruksi Gedung Perkantoran). [sesuai dengan sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang dibutuhkan]<br/>
|
||||
6. Memiliki 9001 dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2021 [tuliskan tahun pajak yang diminta dengan memperhatikan batas akhir pemasukan penawaran dan batas akhir pelaporan pajak sesuai peraturan perpajakan]<br/>
|
||||
7. Memiliki akta pendirian perusahaan dan aktaperubahan perusahaan (apabila ada perubahan)
|
||||
8. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti di luar tanggungan Negara
|
||||
9. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun
|
||||
Persyaratan Kualifikasi Lain bagi Kualifikasi Usaha Menengah, memiliki Kemampuan Dasar KD dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir untuk kualifikasi Usaha Menengah, pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasilayanan SBU , Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket SKP, dengan ketentuan untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket KP ditentukan sebanyak 6 enam atau 1,2 satu koma dua N.
|
||||
Persyaratan Kualifikasi Lain Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket SKP, dengan ketentuan untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket KP ditentukan sebanyak 6 enam atau 1,2 satu koma dua N.
|
||||
Persyaratan Kualifikasi Lain Dalam hal peserta melakukan KSO, maka peserta mengikuti ketentuan dalam Lembar Dokumen Pemilihan
|
Nama Tender | : | Pembangunan Gedung B Kantor Bupati Kabupaten Tana Tidung (MTL) |
Unit | : | LPSE Kabupaten Tana Tidung |
Satuan Kerja | : | DINAS PEKERJAAN UMUM PENATAAN RUANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PEMUKIMAN |
PAGU | : | Rp. 31.198.950.000,00 (31,0 M) |
Lokasi Pekerjaan | : | Kecamatan Sesayap, Sesayap Hilir, Betayau - Tana Tidung (Kab.) |
Tahap Saat Ini | : | Pengumuman Pascakualifikasi [...] |
Tanggal | : | 04-Nopember-2022 s/d 11-Nopember-2022 |
Metode | : | Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur |
Kode RUP | Nama Paket | Sumber Dana |
---|---|---|
33344934 | Pembangunan Gedung B Kantor Bupati Kabupaten Tana Tidung (MTL) | APBD |
33344934 | Pembangunan Gedung B Kantor Bupati Kabupaten Tana Tidung (MTL) | APBD |
33344934 | Pembangunan Gedung B Kantor Bupati Kabupaten Tana Tidung (MTL) | APBD |
Konsolidasi ? |
Kecamatan Sesayap, Sesayap Hilir, Betayau - Tana Tidung (Kab.)
Informasi dan data tentang Pembangunan Gedung B Kantor Bupati Kabupaten Tana Tidung (MTL) yang disediakan di indokontraktor.com dikumpulkan dari register resmi LPSE dan sumber data publik lainnya. Semua data disediakan sebagai pedoman dan telah disiapkan untuk tujuan informasi saja. Ketahuilah bahwa data dapat berubah sejak pembaruan terakhir.