Jasa Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Koppel – Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. Fungsi bangunan gedung meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus.
Penjelasan tentang bangunan hunian tunggal adalah rumah tinggal yang hanya di bangun khusus satu bangunan dan miliki oleh perseorangan. Contoh dari rumah tunggal misalnya mansion, cottage, vila, maupun bungalow. Biasanya rumah-rumah tersebut berada di daerah pegunungan, pedesaan maupun pantai baik milik pribadi maupun miliki perseorangan untuk dijadikan penginapan.
Sedangkan, rumah kopel adalah satu bangunan yang terdiri dari dua rumah sekaligus. Jika dilihat secara utuh, rumah kopel memiliki satu konsep desain. Kedua rumah yang ada di dalam bangunan tersebut hanya dipisahkan oleh satu dinding. Bagian atap pun hanya menggunakan satu atap. Keuntungan membangun rumah kopel adalah lahan yang dibutuhkan tidak terlalu luas karena hanya ada satu bangunan. Sedangkan kelemahannya adalah saat ingin melakukan perubahan desain. Masalah besar akan muncul saat kedua pemilik rumah kopel tidak memiliki selera atau pandangan yang sama mengenai desain yang baru. Contoh rumah koppel di indonesia adalah rumah peninggalan belanda.
Lalu bagaimana klasifikasi untuk bangunan hunian tunggal dan koppel dalam SBU ? Dibawah ini adalah informasi lengkapnya, sebagai berikut.
Klasifikasi : Bangunan Gedung
Kode : BG001
Sub Bidang : Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Kopel
Lingkup Pekerjaan : Pekerjaan Pelaksanaan (termasuk di dalamnya pembangunan baru, penambahan, serta peningkatan) dari bangunan perumahan yang terdiri dari satu atau dua tempat tinggal maksimum 2 lantai.
Kode SBU BG001 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Koppel – SBU / Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing. SBU diberikan untuk 3 jenis perusahaan yakni perusahaan pelaksana jasa konstruksi (Kontraktor), perusahaan pengawas dan perencana jasa konstruksi (Konsultan), dan perusahaan jasa konstruksi terintegrasi. Syarat-syarat untuk membuat SBU BG001 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Koppel adalah sebagai berikut :
Perusahaan harus memiliki modal atau kekayaan bersih diatas Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) untuk kualifikasi kecil K1 sedangkan untuk kualifikasi menengah M1 harus memiliki modal atau kekayaan bersih paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta).
Keterangan;
Untuk badan usaha berbentuk PT ; Nilai kekayaan bersih tersebut harus sesuai dengan jumlah modal ditempatkan dan disetor didalam Akta Pendirian atau dbuktikan dengan adanya laporan keuangan.
Cari perusahaan dengan sub bidang BG001 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Koppel di:
Kota Tangerang
Kota Medan
Kota Surabaya
Kota Makassar
Kota Palembang
Kab. Manokwari
Kota Bandung
Kota Semarang
Kota Banda Aceh
Kota Jakarta Selatan
Kota Bandar Lampung
Kota Jakarta Timur
Kota Bekasi
Kota Samarinda
Kota Jayapura
Kota Adm. Jakarta Selatan
Kota Pontianak
Kab. Tangerang
Kota Padang
Kota Pekan Baru
Kab. Bekasi
Kota Balikpapan
Kota Jakarta Barat
Kab. Sidoarjo
Kota Jambi
Kota Tangerang Selatan
Kab. Bogor
Kota Depok
Kota Kendari
Kota Adm. Jakarta Timur
Kab. Cilacap
Kota. Batam
Kab. Garut
Kab. Bandung
Kota Jakarta Pusat
Kota Adm. Jakarta Barat
Kota Serang
Kota Kupang
Kab. Kutai Timur
Kota Banjarmasin
Kab. Bojonegoro
Kota Manado
Kab. Karawang
Kab. Kutai Kartanegara
Kota Palu
Kota Jakarta Utara
Kota Adm. Jakarta Pusat
Kota Ambon
Kab. Banyuwangi
Kota Pekanbaru
Kota Mataram
Kab. Jember
Kota Cilegon
Kab. Subang
Kota Dumai
Kota Ternate
Kab. Bengkalis
Kota Bengkulu
Kota Denpasar
Kota Malang
Kab. Pandeglang
Kota Adm. Jakarta Utara
Kab. Malang
Kab. Tuban
Kab. Sukabumi
Kota Bontang
Kab. Cirebon
Kab. Gresik
Kab. Kubu Raya
Kab. Banyumas
Kab. Indramayu
Kab. Sleman
Kab. Ketapang
Kab. Merauke
Kab. Mimika
Kota Batam
Kab. Gowa
Kota Bogor
Kota Pangkal Pinang
Kab. Lombok Tengah
Kab. Aceh Besar
Kab. Tegal
Kab. Sumenep
Kab. Cianjur
Kab. Brebes
Kab. Deli Serdang
Kota Palangka Raya
Kab. Teluk Bintuni
Kab. Sorong
Kab. Mamuju
Kab. Blitar
Kota Tarakan
Kab. Ciamis
Kab. Serang
Kota Lhokseumawe
Kab. Tulungagung
Kab. Bondowoso
Kab. Jombang
Kota. Tanjung Pinang
Kab. Jepara
Kab. Lombok Timur
Kab. Majalengka
Kab. Banggai
Kab. Bantul
Kab. Kotawaringin Barat
Kab. Sampang
Kab. Aceh Utara
Kab. Sumedang
Kab. Pamekasan
Kab. Morowali
Kota Sorong
Kota Cirebon
Kab. Berau
Kota Gorontalo
Kab. Kolaka
Kab. Lamongan
Kab. Sintang
Kab. Kudus
Kab. Muara Enim
Kab. Pati
Kab. Jayapura
Kota Langsa
Kab. Nganjuk
Kab. Grobogan
Kab. Jayawijaya
Kota Tasikmalaya
Kab. Lombok Barat
Kab. Kapuas Hulu
Kab. Wonosobo
Kab. Trenggalek
Kab. Demak
Kab. Fak-Fak
Kab. Sumbawa
Kab. Bandung Barat
Kab. Kebumen
Kab. Semarang
Kab. Situbondo
Kab. Sanggau
Kab. Kampar