Apa itu Jasa Konstruksi Bangunan Gudang dan Industri?
Bangunan Gudang dan Industri bisa disebut juga dengan Jasa Pelaksana Konstruksi. Jenis Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi disini adalah disebut KONTRAKTOR, yaitu perusahaan yang melakukan pekerjaan konstruksi seperti konstruksi bangunan gedung; bangunan sipil; instalasi mekanikal dan elektrikal; dan jasa pelaksana lainnya. Sebaiknya persiapkan dahulu seluruh izin usaha anda sebelum mengikuti tender. Melalui jasa kami, kami siap membantu anda memberikan konsultasi dan arahan proses persyaratan Izin Usaha Jasa Konstruksi, mulai dari pemenuhan tenaga ahli bersertifikat, masuk keanggotaan asosiasi dan verifikasi persyaratan legal perusahaan & administrasi sampai terbit SBU & IUJK.
Kegiatan konstruksi adalah suatu kegiatan membangun sarana maupun prasarana yang meliputi pembangunan gedung (building construction), pembangunan prasarana sipil (Civil Engineer), dan instalasi mekanikal dan elektrikal. Walaupun kegiatan konstruksi dikenal sebagai suatu pekerjaan, tetapi dalam kenyataannya konstruksi merupakan suatu kegiatan yang terdiri dari beberapa pekerjaan lain yang berbeda yang tujuan akhirnya adalah satu unit bangunan, itulah sebabnya ada bidang/sub bidang yang dikenal sebagai klasifikasi.
Kegiatan konstruksi dimulai dari perencanaan yang dilakukan oleh konsultan perencana (team Leader) dan kemudian dilaksanakan oleh kontraktor konstruksi yang merupakan manajer proyek/kepala proyek. Orang-orang ini bekerja didalam kantor, sedangkan pelaksanaan dilapangan dilakukan oleh mandor proyek yang mengawasi buruh bangunan, tukang dan ahli bangunan lainnya untuk menyelesaikan fisik sebuah konstruksi. Pembagian pekerjaan atau pemindahan pekerjaan tersebut dilakukan oleh Pelaksana Lapangan. Dalam pelaksanaan bangunan ini, juga diawasi oleh konsultan pengawas (Supervision Engineer).
Penggolongan Bentuk Fisik Jasa Konstruksi
Maksud dari penggolongan bentuk fisik disini adalah jenis bangunan yang menempel/melekat dengan tanah. Apa saja jenisnya? Berikut diantaranya:
klasifikasi untuk Konstruksi Bangunan Gudang dan Industri Dibawah ini adalah informasi lengkapnya, sebagai berikut.
Klasifikasi : Bangunan Gedung
Kode : BG003
Sub Bidang : Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gudang dan Industri
Lingkup Pekerjaan : Pekerjaan Pelaksanaan (termasuk didalamnya pembangunan baru, penambahan, peningkatan serta pekerjaan renovasi) dari bangunan gudang dan bangunan Industri.
Kode SBU BG003 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gudang dan Industri – SBU / Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing. SBU diberikan untuk 3 jenis perusahaan yakni perusahaan pelaksana jasa konstruksi (Kontraktor), perusahaan pengawas dan perencana jasa konstruksi (Konsultan), dan perusahaan jasa konstruksi terintegrasi. Syarat-syarat untuk membuat SBU BG003 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gudang dan Industri adalah sebagai berikut :
Perusahaan harus memiliki modal atau kekayaan bersih diatas Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) untuk kualifikasi kecil K1 sedangkan untuk kualifikasi menengah M1 harus memiliki modal atau kekayaan bersih paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta).
Keterangan;
Untuk badan usaha berbentuk PT ; Nilai kekayaan bersih tersebut harus sesuai dengan jumlah modal ditempatkan dan disetor didalam Akta Pendirian atau dbuktikan dengan adanya laporan keuangan.
Cari perusahaan dengan sub bidang BG003 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Gudang dan Industri di:
Kota Tangerang
Kota Medan
Kota Surabaya
Kota Jakarta Selatan
Kota Makassar
Kota Palembang
Kota Jakarta Timur
Kab. Manokwari
Kota Bandung
Kota Semarang
Kota Banda Aceh
Kota Pekan Baru
Kota Jakarta Barat
Kota Bandar Lampung
Kota Bekasi
Kota Samarinda
Kota Jayapura
Kota Pontianak
Kota Padang
Kab. Tangerang
Kota Jakarta Pusat
Kab. Bekasi
Kota. Batam
Kota Balikpapan
Kota Jambi
Kota Tangerang Selatan
Kab. Sidoarjo
Kota Kendari
Kota Depok
Kab. Bogor
Kota Jakarta Utara
Kab. Cilacap
Kab. Garut
Kab. Bandung
Kota Serang
Kota Kupang
Kab. Kutai Timur
Kota Banjarmasin
Kota Manado
Kab. Karawang
Kab. Bojonegoro
Kab. Kutai Kartanegara
Kota Palu
Kota Mataram
Kota Ambon
Kab. Banyuwangi
Kota Cilegon
Kota Dumai
Kab. Jember
Kab. Subang
Kota Ternate
Kab. Bengkalis
Kota Bengkulu
Kota Adm. Jakarta Selatan
Kota Palangka Raya
Kab. Pandeglang
Kota Malang
Kota Denpasar
Kab. Tuban
Kota Bontang
Kab. Malang
Kab. Sukabumi
Kab. Kubu Raya
Kab. Gresik
Kab. Cirebon
Kab. Sleman
Kab. Ketapang
Kab. Banyumas
Kab. Merauke
Kab. Indramayu
Kab. Aceh Besar
Kota. Tanjung Pinang
Kab. Mimika
Kab. Gowa
Kota Bogor
Kota Pangkal Pinang
Kab. Lombok Tengah
Kab. Cianjur
Kab. Tegal
Kab. Deli Serdang
Kab. Sorong
Kab. Brebes
Kota Lhokseumawe
Kab. Sumenep
Kab. Teluk Bintuni
Kab. Mamuju
Kab. Ciamis
Kota Tarakan
Kab. Blitar
Kab. Serang
Kab. Bondowoso
Kab. Fak-Fak
Kab. Aceh Utara
Kab. Jombang
Kab. Tulungagung
Kab. Jepara
Kab. Majalengka
Kab. Lombok Timur
Kab. Banggai
Kab. Bantul
Kab. Morowali
Kab. Kotawaringin Barat
Kab. Sumedang
Kab. Sampang
Kota Cirebon
Kota Adm. Jakarta Barat
Kab. Pamekasan
Kab. Berau
Kota Sorong
Kab. Kolaka
Kab. Sintang
Kota Gorontalo
Kab. Muara Enim
Kab. Jayapura
Kab. Kudus
Kab. Lamongan
Kab. Grobogan
Kab. Pati
Kab. Kapuas Hulu
Kab. Lombok Barat
Kab. Nganjuk
Kab. Sumbawa
Kab. Kebumen
Kab. Wonosobo
Kab. Aceh Barat
Kab. Trenggalek
Kab. Jayawijaya
Kab. Bandung Barat
Kab. Sanggau
Kab. Demak
Kota Langsa
Kota Tasikmalaya
Kab. Bireuen
Kota Adm. Jakarta Timur
Kab. Situbondo
Kab. Kampar
Kota Banjar Baru
Kab. Sarmi
Kab. Blora
Kab. Rokan Hilir
Kab. Pasaman Barat
Kab. Semarang
Kab. Pesisir Selatan
Kab. Paser
Kota Lubuk Linggau
Kab. Ponorogo
Kab. Sumbawa Barat
Kab. Klaten
Kab. Sukoharjo
Kab. Sikka
Kab. Pacitan
Kab. Lebak
Kab. Kuningan
Kota Metro
Kab. Gorontalo
Kota Yogyakarta
Kab. Tanah Laut
Kab. Pasuruan
Kab. Pidie
Kab. Siak
Kab. Manggarai
Kab. Badung
Kab. Indragiri Hilir
Kab. Banjarnegara
Kab. Sorong Selatan
Kota Bima
Kab. Tabalong
Kab. Melawi
Kota Surakarta