Keputusan Kepala BPTSP No. 122 Tahun 2016 Tentang Penetapan Penggunaan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Pada Perizinan Bidang Pariwisata

Keputusan Kepala BPTSP No. 122 Tahun 2016 Tentang Penetapan Penggunaan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Pada Perizinan Bidang Pariwisata
Keputusan Kepala BPTSP No. 122 Tahun 2016 Tentang Penetapan Penggunaan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Pada Perizinan Bidang Pariwisata
Keputusan Kepala BPTSP
11969x download
Download

Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) adalah satuan kerja perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2013 tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Satuan kerja ini memiliki tugas untuk melayani perizinan dan non perizinan dengan sistem satu pintu.