Peraturan menteri menurut penjelasan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 diartikan sebagai peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan menteri muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemrintahan.
Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2012 tentang pedoman penyusunan standar operasional prosedur administrasi pemerintahan.