Permendag No. 77 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan

Permendag No. 77 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan
Permendag No. 77 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan
Peraturan OSS (Online Single Submission)
9838x download
Download

OSS  adalah sistem perizinan yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian / lembaga (K / L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia. Kebijakan ini diambil pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan ekonomi melalui pertumbuhan dunia usaha yang selama ini mengeliminasi waktu dan rantai  birokrasi  yang harus dilewati untuk memulai suatu usaha

 Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017, aturan pelaksanaan OSS tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018.