Permenkeu No. 71 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan

Permenkeu No. 71 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan
Permenkeu No. 71 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan
Peraturan OSS (Online Single Submission)
13083x download
Download

OSS  adalah sistem perizinan yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian / lembaga (K / L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia. Kebijakan ini diambil pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan ekonomi melalui pertumbuhan dunia usaha yang selama ini mengeliminasi waktu dan rantai  birokrasi  yang harus dilewati untuk memulai suatu usaha

 Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017, aturan pelaksanaan OSS tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018.