Peraturan Presiden. Peraturan Presiden dikenal dengan singkatan Perpres adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.
Perpres merupakan jenis Peraturan Perundang-undangan yang baru di Indonesia, yakni sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004.
Kami adalah perusahaan yang bergerak dalam media informasi bisnis, promosi, komunitas, untuk industri konstruksi serta industri pendukungnya.
Email: [email protected]
Head Office:Jakarta, Indonesia