OSS adalah sistem perizinan yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian / lembaga (K / L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia. Kebijakan ini diambil pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan ekonomi melalui pertumbuhan dunia usaha yang selama ini mengeliminasi waktu dan rantai birokrasi yang harus dilewati untuk memulai suatu usaha
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017, aturan pelaksanaan OSS tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018.
Kami adalah perusahaan yang bergerak dalam media informasi bisnis, promosi, komunitas, untuk industri konstruksi serta industri pendukungnya.
Email: indokontraktor.comATgmail.com
Head Office:24-42 Harrison Ave, Eastwood, Sydney NSW 2122, Australia