Surat Edaran OJK S-25/2019 Tentang Penggunaan NIB dalam Melakukan Hubungan Usaha dengan Perbankan

Surat Edaran OJK S-25/2019 Tentang Penggunaan NIB dalam Melakukan Hubungan Usaha dengan Perbankan
Surat Edaran OJK S-25/2019 Tentang Penggunaan NIB dalam Melakukan Hubungan Usaha dengan Perbankan
Peraturan OSS (Online Single Submission)
9381x download
Download

OSS  adalah sistem perizinan yang terintegrasi secara elektronik dengan seluruh kementerian / lembaga (K / L) negara hingga pemerintah daerah (pemda) di Indonesia. Kebijakan ini diambil pemerintah sebagai upaya untuk meningkatkan ekonomi melalui pertumbuhan dunia usaha yang selama ini mengeliminasi waktu dan rantai  birokrasi  yang harus dilewati untuk memulai suatu usaha

 Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017, aturan pelaksanaan OSS tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018.