Addendum Kontrak
0x dilihat
Addendum kontrak adalah dokumen tambahan yang mengubah, menambah, atau mengklarifikasi isi kontrak utama yang telah ditandatangani, tanpa membatalkan keseluruhan perjanjian kecuali disepakati lain.
Dalam pengadaan jasa konstruksi, addendum dipakai untuk perubahan lingkup teknis, perpanjangan jadwal, penyesuaian harga akibat peristiwa yang diperbolehkan kontrak, atau penyesuaian regulasi.
Setiap addendum sebaiknya mereferensikan pasal kontrak yang diubah, dampak biaya dan waktu, serta persetujuan pejabat berwenang. Praktik lisan tanpa dokumentasi berisiko tinggi di pengadilan atau audit.
Pihak penyedia dan pengguna jasa harin mencatat versi kontrak terkini agar tim lapangan tidak bekerja berdasarkan dokumen usang yang memicu kesalahan pelaksanaan.