Harga Perkiraan Sendiri
Singkatan: HPS
1x dilihat
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perhitungan perkiraan harga suatu pekerjaan yang dibuat dan ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) setelah rencana kerja dan syarat ditetapkan. Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021, HPS wajib ditetapkan sebelum proses pemilihan penyedia dimulai dan berfungsi sebagai acuan untuk menilai kewajaran harga penawaran yang diajukan oleh peserta tender. HPS bukan merupakan batas harga tertinggi yang boleh ditawarkan dalam lelang terbuka, namun penawaran yang melebihi HPS wajib digugurkan.
Penyusunan HPS harus dilakukan dengan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan, bersumber dari: harga pasar setempat yang berlaku menjelang tanggal penetapan HPS, informasi biaya satuan yang dipublikasikan oleh pemerintah (seperti HSPK/Harga Satuan Pokok Kegiatan), kontrak sejenis yang pernah dilaksanakan, dan/atau hasil survei pasar yang terdokumentasi. HPS merupakan informasi yang tidak bersifat rahasia dan wajib diumumkan kepada publik bersamaan dengan pengumuman tender, kecuali untuk pengadaan yang bersifat khusus.
Dari perspektif peserta tender, analisis HPS adalah langkah strategis yang kritis sebelum penyusunan harga penawaran. Penawaran yang terlalu jauh di bawah HPS (umumnya lebih dari 80% HPS untuk pekerjaan konstruksi) akan memerlukan klarifikasi dan justifikasi yang komprehensif dari peserta — jika tidak dapat dibuktikan kewajaran dan kemampuan teknisnya, penawaran dengan harga sangat rendah dapat digugurkan karena dianggap tidak realistis dan berisiko terhadap kualitas pekerjaan.
Rujukan: Perpres No. 16 Tahun 2018, Pasal 26, Perpres No. 12 Tahun 2021, Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, Permen PUPR No. 14 Tahun 2020.