Jaminan Pelaksanaan
0x dilihat
Jaminan pelaksanaan adalah jaminan yang wajib diserahkan penyedia setelah kontrak ditandatangani untuk menjamin kesungguhan menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.
Nilai persentase terhadap kontrak dan masa berlaku jaminan diatur dalam perjanjian serta peraturan pengadaan. Jaminan ini melindungi pengguna jasa dari risiko mangkir atau kinerja buruk tanpa ganti rugi yang memadai.
Pada proyek konstruksi, jaminan pelaksanaan sering berjalan paralel dengan jadwal progres dan dapat dikaitkan dengan pemeriksaan mutu. Perpanjangan jaminan mungkin diperlukan jika ada perpanjangan waktu pelaksanaan resmi.
Pengembalian jaminan pelaksanaan biasanya setelah serah terima akhir dan pemenuhan kewajiban pajak serta retensi, sebagaimana diatur dalam kontrak.