Jaminan Penawaran
0x dilihat
Jaminan penawaran adalah bentuk penjaminan yang diserahkan peserta kepada pengguna jasa agar peserta tidak menarik penawaran sembarangan selama masa berlaku penawaran.
Nilai dan bentuk jaminan biasanya diatur dalam dokumen pemilihan, misalnya bank garansi atau polis asuransi. Jika peserta menang dan menolak menandatangani kontrak, jaminan dapat dicairkan sesai aturan.
Pada pengadaan konstruksi, jaminan penawaran membantu melindungi waktu jadwal proyek dari perilaku spekulatif peserta yang tidak serius. Pengelolaan administrasi pencairan harus mengikuti prosedur keuangan negara atau swasta.
Setelah kontrak ditandatangani, jaminan penawaran umumnya dikembalikan atau diganti dengan jaminan pelaksanaan sesuai ketentuan kontrak.