Klasifikasi K3 Umum (K3 U) โข Sub Klasifikasi K3 Umum. Sertifikat Kompetensi Kerja Resmi untuk Tenaga Ahli & Tenaga Terampil SBU Jasa Konstruksi.
Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan (SKT) kini secara resmi bertransformasi menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi sesuai dengan regulasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Bagi kontraktor dan konsultan yang mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi baru maupun melakukan perpanjangan IUJK/PB-UMKU, SKK Konstruksi merupakan dokumen mandatory (wajib) yang disyaratkan untuk penerbitan Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 / SE/M/2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PUPR No. 30/SE/M/2020 tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.
Seluruh Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terakreditasi dan mendapatkan lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) serta Kementerian PUPR.
Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) wajib memiliki sejumlah Tenaga Kerja Konstruksi bersertifikat SKK sesuai kualifikasi usaha yang dijalankan:
| Kualifikasi | Persyaratan Tenaga Kerja SKK |
|---|---|
| Kecil | *PJBU dapat merangkap PJTBU pada kualifikasi Kecil. |
| Menengah | |
| Besar | |
| Kantor Perwakilan BUJKA |
| Kualifikasi | Persyaratan Tenaga Kerja SKK |
|---|---|
| Kecil | |
| Menengah | |
| Besar |
Persyaratan Dokumen SKK Konstruksi Ahli K3 Muda |
|
|---|---|
| 1 | KTP |
| 2 | Pas foto |
Syarat Kualifikasi Pendidikan Ahli K3 Muda |
|
|---|---|
| 1 | Suket Pengalaman bekerja pada jabatan Ahli K3 Muda min. 1 tahun |
| 2 | Copy Sertifikat PBK pada jabatan Ahli K3 Muda, atau |
| 3 | Ijazah D3 semua Jurusan, atau |
Berikut adalah SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) unit kompetensi yang diuji dalam skema Ahli K3 Muda:
Matriks Unit Kompetensi Ahli K3 Muda |
||
|---|---|---|
| 1 | KKK.00.01.001.01 | Membantu pemenuhan perundangan K3 dan persyaratan lainnya |
| 2 | KKK.00.01.002.01 | Membantu penyelesaian masalah K3 di tempat kerja |
| 3 | KKK.00.02.001.01 | Memberikan Konstribusi dalam Penerapan Sistem Manajemen K3 |
| 4 | KKK.00.02.002.01 | Memberikan Kontribusi untuk implementasi proses konsultasi K3 |
| 5 | KKK.00.02.003.01 | Melakukan identifikasi bahaya dan risiko K3 |
| 6 | KKK.00.02.004.01 | Memberikan Dukungan Terhadap Pelaksanaan Strategi Pengendalian Risiko K3 |
| 7 | KKK.00.02.005.01 | Memberikan Konstribusi dalam Pengendalian Bahaya K3 |
| 8 | KKK.00.02.006.01 | Memberikan Konstribusi penerapan prinsip kesehatan kerja untuk mengendalikan risiko K3 |
| 9 | KKK.00.02.007.01 | Membantu Penerapan prinsip Higiene Industri untuk mengendalikan risiko K3 |
| 10 | KKK.00.03.001.01 | Memberikan Kontribusi terhadap Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko |
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi diterbitkan secara digital dengan QR Code verifikasi resmi dari BNSP dan LPJK. Perhatikan perbedaan format resmi terbaru (atas) dan SKA format lama (bawah):
SKK Konstruksi Ahli K3 Muda berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan. Pemegang sertifikat wajib mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku berakhir agar status keahlian dalam SBU tetap aktif.
Keaslian SKK Konstruksi Ahli K3 Muda dapat diverifikasi secara instan dengan memindai QR Code pada sertifikat menggunakan aplikasi Jakontrust atau melalui portal resmi LPJK Kementerian PUPR.
Tenaga ahli tetap badan usaha jasa konstruksi yang bertanggung jawab atas aspek keteknikan secara keseluruhan sesuai klasifikasi perusahaan.
Tenaga ahli yang ditunjuk PJBU untuk bertanggung jawab secara teknis pada satu subklasifikasi spesifik yang dimiliki perusahaan.
Pimpinan tertinggi (Direktur Utama / Direktur) yang ditetapkan sebagai penanggung jawab legalitas dan operasional badan usaha.
Tanda bukti pengakuan kualifikasi dan sertifikasi kemampuan badan usaha jasa konstruksi yang diterbitkan oleh LSBU PUPR.