Beranda SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jembatan
Terakreditasi BNSP & LPJK PUPR Jenjang 8

SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jembatan

Klasifikasi Sipil (SI) โ€ข Sub Klasifikasi Jembatan. Sertifikat Kompetensi Kerja Resmi untuk Tenaga Ahli & Tenaga Terampil SBU Jasa Konstruksi.

Kode Subklasifikasi
SI041007
Masa Berlaku
5 (Lima) Tahun
Penerbit Sertifikat
LSP Terlisensi BNSP

Ringkasan & Dasar Hukum SKK Konstruksi

Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan (SKT) kini secara resmi bertransformasi menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi sesuai dengan regulasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Bagi kontraktor dan konsultan yang mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi baru maupun melakukan perpanjangan IUJK/PB-UMKU, SKK Konstruksi merupakan dokumen mandatory (wajib) yang disyaratkan untuk penerbitan Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Dasar Hukum Resmi

Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 / SE/M/2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PUPR No. 30/SE/M/2020 tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.

Seluruh Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terakreditasi dan mendapatkan lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) serta Kementerian PUPR.

Ketentuan Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi (Syarat SBU)

Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) wajib memiliki sejumlah Tenaga Kerja Konstruksi bersertifikat SKK sesuai kualifikasi usaha yang dijalankan:

1. Jasa Konsultan Konstruksi

Kualifikasi Persyaratan Tenaga Kerja SKK
Kecil
  • 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. Jenjang 7 (Ahli Muda)
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. Jenjang 6 (Teknisi/Analis) sesuai Subklasifikasi
*PJBU dapat merangkap PJTBU pada kualifikasi Kecil.
Menengah
  • 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. Jenjang 8 (Ahli Madya)
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. Jenjang 7 (Ahli Muda) sesuai Subklasifikasi
Besar
  • 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. Jenjang 9 (Ahli Utama / ASEAN Architect / ACPE)
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. Jenjang 8 (Ahli Madya) sesuai Subklasifikasi
Kantor Perwakilan BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. Jenjang 9 (Ahli Utama / ACPE)
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. Jenjang 9 (Ahli Utama) sesuai Subklasifikasi

2. Jasa Pekerjaan Konstruksi Umum (Kontraktor)

Kualifikasi Persyaratan Tenaga Kerja SKK
Kecil
  • 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. Jenjang 6 (Teknisi / Analis)
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. Jenjang 5 (Teknisi / Analis) sesuai Subklasifikasi
Menengah
  • 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. Jenjang 7 (Ahli Muda)
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. Jenjang 6 (Teknisi / Analis) sesuai Subklasifikasi
Besar
  • 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. Jenjang 8 (Ahli Madya / ACPE)
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. Jenjang 7 (Ahli Madya) sesuai Subklasifikasi

3. Jasa Konstruksi Terintegrasi

Kualifikasi Persyaratan Tenaga Kerja SKK
Besar / BUJKA
  • 1 (satu) orang PJBU sebagai pimpinan tertinggi
  • 1 (satu) orang PJTBU min. Jenjang 9 (Ahli Utama / ACPE)
  • 1 (satu) orang PJSKBU min. Jenjang 8 atau 9 sesuai Subklasifikasi
Konsultasi Persyaratan SBU

Bingung Menentukan Kualifikasi Tenaga Kerja SKK?

Tim konsultan kami siap memverifikasi kualifikasi ijazah, pengalaman kerja, dan jenjang SKK Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jembatan yang paling pas untuk perusahaan Anda.

Cek Kesiapan Persyaratan Respon Cepat โ€ข Bebas Biaya Konsultasi Awal

Syarat Administrasi & Dokumen Pengajuan

Persyaratan Dokumen SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jembatan

1 KTP
2 Pas foto 3x4
3 NPWP

Daftar Dokumen Wajib:

E-KTP Pemohon
NPWP Pribadi
Pas Foto Formal
Scan Ijazah Legalitas
Surat Referensi Kerja
Email Aktif Pemohon
No. Telp / WhatsApp Aktif

Persyaratan Pendidikan Min. SKK Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jembatan

Syarat Kualifikasi Pendidikan Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jembatan

1 Pendidikan Profesi dan pengalaman Minimal 5 tahun ; atau
2 S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dan pengalaman Minimal 6 tahun ; atau
3 Magister/ Magister Terapan/ S2/ S2 Terapan/ Pendidikan Spesialis_1 dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau

Daftar Unit Kompetensi SKK Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jembatan

Berikut adalah SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) unit kompetensi yang diuji dalam skema Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jembatan:

Matriks Unit Kompetensi Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jembatan

1 F.421120.001.01 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
2 F.421120.002.01 Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja
3 F.421120.003.01 Mengendalikan Pelaksanaan Survei Lapangan
4 F.421120.004.01 Membuat Perancangan Bangunan Atas Jembatan Standar
5 F.421120.006.01 Membuat Perancangan Bangunan Bawah Jembatan
6 F.421120.007.01 Membuat Perancangan Bangunan Pengaman Jembatan
7 F.421120.008.01 Membuat Perancangan Oprit Jembatan (Jalan Pendekat)
8 F.421120.009.01 Membuat Dokumen Tender
9 F.421120.010.01 Melaksanakan Pekerjaan Persiapan Konstruksi Jembatan
10 F.421120.011.01 Melaksanakan Kegiatan Administrasi Pelaksanaan Konstruksi Jembatan
11 F.421120.012.01 Melaksanakan Pekerjaan Oprit (Jalan Pendekat)
12 F.421120.013.01 Melaksanakan Pekerjaan Pondasi
13 F.421120.014.01 Melaksanakan Pekerjaan Bangunan Bawah Jembatan
14 F.421120.015.01 Melaksanakan Pekerjaan Bangunan Atas Jembatan Standar
15 F.421120.017.01 Melaksanakan Pekerjaan Bangunan Pelengkap, Pengaman
16 F.421120.018.01 Mengawasi Tercapainya Spesifikasi yang Disyaratkan untuk Pekerjaan Persiapan Pelaksanaan Konstruksi Jembatan
17 F.421120.019.01 Mengawasi Tercapainya Spesifikasi yang Disyaratkan untuk Pelaksanaan Pekerjaan Oprit (Jalan Pendekat
18 F.421120.020.01 Mengawasi Tercapainya Spesifikasi yang Disyaratkan untuk Pelaksanaan Pekerjaan Pondasi
19 F.421120.021.01 Mengawasi Tercapainya Spesifikasi yang Disyaratkan untuk Pelaksanaan Pekerjaan Bangunan Bawah
20 F.421120.022.01 Mengawasi Tercapainya Spesifikasi yang Disyaratkan untuk Pelaksanaan Pekerjaan Bangunan Atas Jembatan Standar
21 F.421120.024.01 Mengawasi Tercapainya Spesifikasi yang Disyaratkan untuk Pelaksanaan Pekerjaan Bangunan Pelengkap dan Pengaman
22 F.421120.025.01 Melaksanakan Pekerjaan Pemeriksaan Kondisi Jembatan
23 F.421120.026.01 Melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Jembatan
24 F.421120.028.01 Membuat Laporan Akhir

Format & Contoh Sertifikat SKK Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jembatan

Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi diterbitkan secara digital dengan QR Code verifikasi resmi dari BNSP dan LPJK. Perhatikan perbedaan format resmi terbaru (atas) dan SKA format lama (bawah):

Format Baru (BNSP - LPJK) Contoh SKK Konstruksi Format Baru Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jembatan
Format Lama (SKA / SKT) Format SKA Lama Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jembatan
Proses Cepat & Resmi

Siap Mengikuti Uji Kompetensi SKK Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jembatan?

Dapatkan pendampingan pendaftaran asesmen online/offline bersama Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terakreditasi.

Mulai Pengurusan SKK Respon Cepat โ€ข Bebas Biaya Konsultasi Awal

Uji Kompetensi, Masa Berlaku & Cara Cek Keaslian

Masa Berlaku SKK Konstruksi

SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jembatan berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan. Pemegang sertifikat wajib mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku berakhir agar status keahlian dalam SBU tetap aktif.

Cara Cek Keaslian SKK via Jakontrust

Keaslian SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jembatan dapat diverifikasi secara instan dengan memindai QR Code pada sertifikat menggunakan aplikasi Jakontrust atau melalui portal resmi LPJK Kementerian PUPR.

Kamus & Istilah Penting SKK Jasa Konstruksi

PJTBU โ€” Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha

Tenaga ahli tetap badan usaha jasa konstruksi yang bertanggung jawab atas aspek keteknikan secara keseluruhan sesuai klasifikasi perusahaan.

PJSKBU โ€” Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha

Tenaga ahli yang ditunjuk PJBU untuk bertanggung jawab secara teknis pada satu subklasifikasi spesifik yang dimiliki perusahaan.

PJBU โ€” Penanggung Jawab Badan Usaha

Pimpinan tertinggi (Direktur Utama / Direktur) yang ditetapkan sebagai penanggung jawab legalitas dan operasional badan usaha.

SBU โ€” Sertifikat Badan Usaha

Tanda bukti pengakuan kualifikasi dan sertifikasi kemampuan badan usaha jasa konstruksi yang diterbitkan oleh LSBU PUPR.

Konsultasi Bebas Biaya

Konsultasikan Kebutuhan SKK Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jembatan Anda Sekarang

Respon cepat, proses transparan, dan terhubung langsung dengan spesialis sertifikasi konstruksi terpercaya.

Konsultasi WhatsApp Sekarang Respon Cepat โ€ข Bebas Biaya Konsultasi Awal
Ahli Sertifikasi SKK Novitasari - Spesialis SKK Konstruksi

Novitasari

Konsultan Sertifikasi SKK & SBU Konstruksi

Konsultasikan kesesuaian sub-klasifikasi SKK Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jembatan untuk perusahaan Anda.

Verifikasi Keaslian SKK

Unduh Scanner Resmi Jakontrust di Playstore untuk verifikasi dokumen SKK Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jembatan.

Validasi SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jembatan
Panduan Verifikasi

Ringkasan Skema

Skema: Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jembatan
Kode: SI041007
Jenjang: Jenjang 8
Klasifikasi: Sipil (SI)
Sub Klasifikasi: Jembatan