Klasifikasi Sipil (SI) โข Sub Klasifikasi Jembatan. Sertifikat Kompetensi Kerja Resmi untuk Tenaga Ahli & Tenaga Terampil SBU Jasa Konstruksi.
Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan (SKT) kini secara resmi bertransformasi menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi sesuai dengan regulasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Bagi kontraktor dan konsultan yang mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi baru maupun melakukan perpanjangan IUJK/PB-UMKU, SKK Konstruksi merupakan dokumen mandatory (wajib) yang disyaratkan untuk penerbitan Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 / SE/M/2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PUPR No. 30/SE/M/2020 tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.
Seluruh Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terakreditasi dan mendapatkan lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) serta Kementerian PUPR.
Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) wajib memiliki sejumlah Tenaga Kerja Konstruksi bersertifikat SKK sesuai kualifikasi usaha yang dijalankan:
| Kualifikasi | Persyaratan Tenaga Kerja SKK |
|---|---|
| Kecil | *PJBU dapat merangkap PJTBU pada kualifikasi Kecil. |
| Menengah | |
| Besar | |
| Kantor Perwakilan BUJKA |
| Kualifikasi | Persyaratan Tenaga Kerja SKK |
|---|---|
| Kecil | |
| Menengah | |
| Besar |
Persyaratan Dokumen SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jembatan |
|
|---|---|
| 1 | KTP |
| 2 | Pas foto 3x4 |
| 3 | NPWP |
Syarat Kualifikasi Pendidikan Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jembatan |
|
|---|---|
| 1 | Pendidikan Profesi dan pengalaman Minimal 5 tahun ; atau |
| 2 | S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dan pengalaman Minimal 6 tahun ; atau |
| 3 | Magister/ Magister Terapan/ S2/ S2 Terapan/ Pendidikan Spesialis_1 dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau |
Berikut adalah SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) unit kompetensi yang diuji dalam skema Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jembatan:
Matriks Unit Kompetensi Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jembatan |
||
|---|---|---|
| 1 | F.421120.001.01 | Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) |
| 2 | F.421120.002.01 | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
| 3 | F.421120.003.01 | Mengendalikan Pelaksanaan Survei Lapangan |
| 4 | F.421120.004.01 | Membuat Perancangan Bangunan Atas Jembatan Standar |
| 5 | F.421120.006.01 | Membuat Perancangan Bangunan Bawah Jembatan |
| 6 | F.421120.007.01 | Membuat Perancangan Bangunan Pengaman Jembatan |
| 7 | F.421120.008.01 | Membuat Perancangan Oprit Jembatan (Jalan Pendekat) |
| 8 | F.421120.009.01 | Membuat Dokumen Tender |
| 9 | F.421120.010.01 | Melaksanakan Pekerjaan Persiapan Konstruksi Jembatan |
| 10 | F.421120.011.01 | Melaksanakan Kegiatan Administrasi Pelaksanaan Konstruksi Jembatan |
| 11 | F.421120.012.01 | Melaksanakan Pekerjaan Oprit (Jalan Pendekat) |
| 12 | F.421120.013.01 | Melaksanakan Pekerjaan Pondasi |
| 13 | F.421120.014.01 | Melaksanakan Pekerjaan Bangunan Bawah Jembatan |
| 14 | F.421120.015.01 | Melaksanakan Pekerjaan Bangunan Atas Jembatan Standar |
| 15 | F.421120.017.01 | Melaksanakan Pekerjaan Bangunan Pelengkap, Pengaman |
| 16 | F.421120.018.01 | Mengawasi Tercapainya Spesifikasi yang Disyaratkan untuk Pekerjaan Persiapan Pelaksanaan Konstruksi Jembatan |
| 17 | F.421120.019.01 | Mengawasi Tercapainya Spesifikasi yang Disyaratkan untuk Pelaksanaan Pekerjaan Oprit (Jalan Pendekat |
| 18 | F.421120.020.01 | Mengawasi Tercapainya Spesifikasi yang Disyaratkan untuk Pelaksanaan Pekerjaan Pondasi |
| 19 | F.421120.021.01 | Mengawasi Tercapainya Spesifikasi yang Disyaratkan untuk Pelaksanaan Pekerjaan Bangunan Bawah |
| 20 | F.421120.022.01 | Mengawasi Tercapainya Spesifikasi yang Disyaratkan untuk Pelaksanaan Pekerjaan Bangunan Atas Jembatan Standar |
| 21 | F.421120.024.01 | Mengawasi Tercapainya Spesifikasi yang Disyaratkan untuk Pelaksanaan Pekerjaan Bangunan Pelengkap dan Pengaman |
| 22 | F.421120.025.01 | Melaksanakan Pekerjaan Pemeriksaan Kondisi Jembatan |
| 23 | F.421120.026.01 | Melaksanakan Pekerjaan Pemeliharaan Jembatan |
| 24 | F.421120.028.01 | Membuat Laporan Akhir |
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi diterbitkan secara digital dengan QR Code verifikasi resmi dari BNSP dan LPJK. Perhatikan perbedaan format resmi terbaru (atas) dan SKA format lama (bawah):
SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jembatan berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan. Pemegang sertifikat wajib mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku berakhir agar status keahlian dalam SBU tetap aktif.
Keaslian SKK Konstruksi Ahli Madya Bidang Keahlian Teknik Jembatan dapat diverifikasi secara instan dengan memindai QR Code pada sertifikat menggunakan aplikasi Jakontrust atau melalui portal resmi LPJK Kementerian PUPR.
Tenaga ahli tetap badan usaha jasa konstruksi yang bertanggung jawab atas aspek keteknikan secara keseluruhan sesuai klasifikasi perusahaan.
Tenaga ahli yang ditunjuk PJBU untuk bertanggung jawab secara teknis pada satu subklasifikasi spesifik yang dimiliki perusahaan.
Pimpinan tertinggi (Direktur Utama / Direktur) yang ditetapkan sebagai penanggung jawab legalitas dan operasional badan usaha.
Tanda bukti pengakuan kualifikasi dan sertifikasi kemampuan badan usaha jasa konstruksi yang diterbitkan oleh LSBU PUPR.