SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi
Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK - Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021.
Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No 30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi
Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA - Sertifikat Keahlian.
Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU - Sertifikat Badan Usaha.
Kualifikasi | Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
Kecil |
Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU |
Menengah | |
Besar | |
Besar Kantor Perwakilan BUJKA |
|
Kualifikasi | Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
---|---|
Kecil |
Notes : PJBU dapat merangkap PJTBU |
Menengah | |
Besar | |
Besar Kantor Perwakilan BUJKA |
|
Kualifikasi | Jumlah Tenaga Kerja Konstruksi |
---|---|
Besar | |
Besar Kantor Perwakilan BUJKA |
|
Syarat Pendidikan SKK KonstruksiAhli Madya Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung |
|
---|---|
1 | Pendidikan Profesi dan pengalaman Minimal 5 tahun ; atau |
2 | S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dan pengalaman Minimal 6 tahun ; atau |
3 | Magister/ Magister Terapan/ S2/ S2 Terapan/ Pendidikan Spesialis_1 dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau |
Daftar Unit Kompetensi SKK Konstruksi Ahli Madya Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung |
||
---|---|---|
1 | F.410120.001.01 | Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3-L) Bidang Konstruksi |
2 | F.410120.002.01 | Memeriksa Kelaikan Fungsi Sistem Daya Listrik pada Bangunan Gedung |
3 | F.410120.003.01 | Memeriksa Kelaikan Fungsi Sistem Instalasi Listrik pada Bangunan Gedung |
4 | F.410120.004.01 | Memeriksa Kelaikan Fungsi Sistem Komunikasi pada Bangunan Gedung |
5 | F.410120.005.01 | Memeriksa Kelaikan Fungsi Tata Suara pada Bangunan Gedung |
6 | F.410120.006.01 | Memeriksa Kelaikan Fungsi Sistem Alarm pada Bangunan Gedung |
7 | F.410120.007.01 | Memeriksa Kelaikan Fungsi Sistem Keamanan (Security System) pada Bangunan Gedung |
8 | F.410120.008.01 | Memeriksa Kelaikan Fungsi Sistem Otomatisasi Gedung (Building Automation System/ BAS) |
9 | F.410120.009.01 | Memeriksa Kelaikan Fungsi Sistem Pencahayaan pada Bangunan Gedung |
10 | F.410120.010.01 | Memeriksa Kelaikan Fungsi Sistem Proteksi pada Bangunan Gedung |
11 | F.410120.011.01 | Membuat Laporan Akhir |
Sertifikat Kompetensi Konstruksi SKK dibutuhkan untuk bukti untuk tenaga shli sebagai:
Format baru (atas) Sertifikat SKK Konstruksi berbeda dengan format lama (bawah)
SKK Konstruksi Ahli Madya Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung diterbitkan melalui uji kompentensi sesuai dengan standar kompetensi kerja dan dilaksanakan oleh LSP – Lembaga Sertifikasi Profesi bidang Konstruksi Ter AKREDITASI BNSP
Masa berlaku SKK Konstruksi Ahli Madya Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan
Wajib perpanjang SKK Konstruksi Ahli Madya Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung sebelum habis masa berlakunya
Untuk dapat mengecek keaslian SKK Konstruksi Ahli Madya Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung yang anda miliki sangat mudah sekali, cukup Download Aplikasinya di PlayStore
bisa menggunakan aplikasi Scanner LPJK atau menggunakan aplikasi Jakontrust
Penanggung jawab pada badan usaha yang meliputi jasa perencanaan, jasa pelaksanaan dan jasa pengawasan yang memiliki sertifikat keterampilan dan/atau keahlian sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi tenaga kerja konstruksi.
Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha yang selanjutnya disebut PJSKBU adalah tenaga ahli tetap yang ditunjuk PJBU untuk bertanggung jawab terhadap aspek keteknikan satu subklasifikasi tertentu yang dimiliki badan usaha sesuai dengan keahlian yang dimiliki.
Penanggung Jawab Sadan Usaha yang selanjutnya disebut PJBU adalah pimpinan tertinggi badan usaha yang ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Badan Usaha
Sertifikat Badan Usaha yang kemudian disingkat SBU adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing.
Tag: SKK Konstruksi Ahli Madya Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung,SKK Ahli Madya Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung, SKK ME051008, SKK Jenjang 8, SKK Klasifikasi Mekanikal (ME),SKK Sub Klasifikasi Teknik Mekanikal,kode SKK ME051008
SKK Konstruksi Ahli Madya Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung
Iklan
Konsultasikan proses SKK Ahli Madya Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung dengan Ahlinya.
Jangan sampai salah dengan sub bidang SBU yang akan diambil
Novitasari
0877-7730-6009
Iklan
Validasi SKK Konstruksi Ahli Madya Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung dengan mudah. Download Scanner di Playstore
Download Scanner di Playstore