Klasifikasi K3 RBT (K3 RBT) โข Sub Klasifikasi K3 RBT. Sertifikat Kompetensi Kerja Resmi untuk Tenaga Ahli & Tenaga Terampil SBU Jasa Konstruksi.
Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan (SKT) kini secara resmi bertransformasi menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi sesuai dengan regulasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Bagi kontraktor dan konsultan yang mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi baru maupun melakukan perpanjangan IUJK/PB-UMKU, SKK Konstruksi merupakan dokumen mandatory (wajib) yang disyaratkan untuk penerbitan Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 / SE/M/2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PUPR No. 30/SE/M/2020 tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.
Seluruh Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terakreditasi dan mendapatkan lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) serta Kementerian PUPR.
Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) wajib memiliki sejumlah Tenaga Kerja Konstruksi bersertifikat SKK sesuai kualifikasi usaha yang dijalankan:
| Kualifikasi | Persyaratan Tenaga Kerja SKK |
|---|---|
| Kecil | *PJBU dapat merangkap PJTBU pada kualifikasi Kecil. |
| Menengah | |
| Besar | |
| Kantor Perwakilan BUJKA |
| Kualifikasi | Persyaratan Tenaga Kerja SKK |
|---|---|
| Kecil | |
| Menengah | |
| Besar |
Persyaratan Dokumen SKK Konstruksi Ahli Muda Ruang Terbatas |
|
|---|---|
| 1 | KTP |
| 2 | Pas foto |
| 3 | SUKES/ perusahaan/atasanya/dokter |
Syarat Kualifikasi Pendidikan Ahli Muda Ruang Terbatas |
|
|---|---|
| 1 | Ijazah SLTA/Sederajat semua jurusan dan Suket Pengalaman kerja di Ruang Terbatas |
Berikut adalah SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) unit kompetensi yang diuji dalam skema Ahli Muda Ruang Terbatas:
Matriks Unit Kompetensi Ahli Muda Ruang Terbatas |
||
|---|---|---|
| 1 | KKK.RT01.004.01 | Mengawasi Penerapan Peraturan Perundang-Undangan yang Terkait dengan Pekerjaan di Ruang Terbatas |
| 2 | KKK.RT01.005.01 | Mengawasi pelaksanaan Analisis Keselamatan Pekerjaan /Job Safety Analysis (JSA) dilakukan sesuai prosedur |
| 3 | KKK.RT02.008.01 | Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Isolasi Energi(Log Out Tag Out : LOTO) di Ruang Terbatas |
| 4 | KKK.RT02.009.01 | Mengawasi Pemasangan Ventilasi dalam Pekerjaan di Ruang Terbatas |
| 5 | KKK.RT02.010.01 | Mengawasi Pelaksanaan Pengetesan Gas Atmosfir |
| 6 | KKK.RT02.011.01 | Mengawasi Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai Prosedur |
| 7 | KKK.RT02.012.01 | Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja Ruang Terbatas |
| 8 | KKK.RT02.013.01 | Mengawasi Proses Pekerjaan di Ruang Terbatas sesuai dengan Prosedur yang Berlaku |
| 9 | KKK.RT02.014.01 | Memastikan Penyediaan Fasilitas Penyelamatan dalam Pekerjaan di Ruang Terbatas |
| 10 | KKK.RT03.004.01 | Mengkoordinasikan Kegiatan Tanggap Darurat |
| 11 | KKK.RT03.005.01 | Mengawasi Penggunaan Alat Bantu Pernafasan yang Benar dan Sesuai |
| 12 | KKK.RT03.006.01 | Mengawasi Pelaksanaan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di Ruang Terbatas |
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi diterbitkan secara digital dengan QR Code verifikasi resmi dari BNSP dan LPJK. Perhatikan perbedaan format resmi terbaru (atas) dan SKA format lama (bawah):
SKK Konstruksi Ahli Muda Ruang Terbatas berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan. Pemegang sertifikat wajib mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku berakhir agar status keahlian dalam SBU tetap aktif.
Keaslian SKK Konstruksi Ahli Muda Ruang Terbatas dapat diverifikasi secara instan dengan memindai QR Code pada sertifikat menggunakan aplikasi Jakontrust atau melalui portal resmi LPJK Kementerian PUPR.
Tenaga ahli tetap badan usaha jasa konstruksi yang bertanggung jawab atas aspek keteknikan secara keseluruhan sesuai klasifikasi perusahaan.
Tenaga ahli yang ditunjuk PJBU untuk bertanggung jawab secara teknis pada satu subklasifikasi spesifik yang dimiliki perusahaan.
Pimpinan tertinggi (Direktur Utama / Direktur) yang ditetapkan sebagai penanggung jawab legalitas dan operasional badan usaha.
Tanda bukti pengakuan kualifikasi dan sertifikasi kemampuan badan usaha jasa konstruksi yang diterbitkan oleh LSBU PUPR.