Klasifikasi Mekanikal (ME) โข Sub Klasifikasi Teknik Mekanikal. Sertifikat Kompetensi Kerja Resmi untuk Tenaga Ahli & Tenaga Terampil SBU Jasa Konstruksi.
Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan (SKT) kini secara resmi bertransformasi menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi sesuai dengan regulasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Bagi kontraktor dan konsultan yang mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi baru maupun melakukan perpanjangan IUJK/PB-UMKU, SKK Konstruksi merupakan dokumen mandatory (wajib) yang disyaratkan untuk penerbitan Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 / SE/M/2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PUPR No. 30/SE/M/2020 tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.
Seluruh Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terakreditasi dan mendapatkan lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) serta Kementerian PUPR.
Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) wajib memiliki sejumlah Tenaga Kerja Konstruksi bersertifikat SKK sesuai kualifikasi usaha yang dijalankan:
| Kualifikasi | Persyaratan Tenaga Kerja SKK |
|---|---|
| Kecil | *PJBU dapat merangkap PJTBU pada kualifikasi Kecil. |
| Menengah | |
| Besar | |
| Kantor Perwakilan BUJKA |
| Kualifikasi | Persyaratan Tenaga Kerja SKK |
|---|---|
| Kecil | |
| Menengah | |
| Besar |
Persyaratan Dokumen SKK Konstruksi Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung |
|
|---|---|
| 1 | KTP |
| 2 | Pas foto 3x4 |
| 3 | NPWP |
Syarat Kualifikasi Pendidikan Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung |
|
|---|---|
| 1 | Pendidikan Profesi dan pengalaman Minimal 7 tahun ; atau |
| 2 | S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dan pengalaman Minimal 8 tahun ; atau |
| 3 | S2/ S2 Terapan/ Pendidikan Spesialis_1 dan pengalaman Minimal 4 tahun ; atau |
| 4 | Doktor/ Doktor Terapan/ Pendidikan Spesialis_2 dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau |
Berikut adalah SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) unit kompetensi yang diuji dalam skema Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung:
Matriks Unit Kompetensi Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung |
||
|---|---|---|
| 1 | F.410120.001.01 | Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3-L) Bidang Konstruksi |
| 2 | F.410120.002.01 | Memeriksa Kelaikan Fungsi Sistem Daya Listrik pada Bangunan Gedung |
| 3 | F.410120.003.01 | Memeriksa Kelaikan Fungsi Sistem Instalasi Listrik pada Bangunan Gedung |
| 4 | F.410120.004.01 | Memeriksa Kelaikan Fungsi Sistem Komunikasi pada Bangunan Gedung |
| 5 | F.410120.005.01 | Memeriksa Kelaikan Fungsi Tata Suara pada Bangunan Gedung |
| 6 | F.410120.006.01 | Memeriksa Kelaikan Fungsi Sistem Alarm pada Bangunan Gedung |
| 7 | F.410120.007.01 | Memeriksa Kelaikan Fungsi Sistem Keamanan (Security System) pada Bangunan Gedung |
| 8 | F.410120.008.01 | Memeriksa Kelaikan Fungsi Sistem Otomatisasi Gedung (Building Automation System/ BAS) |
| 9 | F.410120.009.01 | Memeriksa Kelaikan Fungsi Sistem Pencahayaan pada Bangunan Gedung |
| 10 | F.410120.010.01 | Memeriksa Kelaikan Fungsi SistemProteksi pada Bangunan Gedung |
| 11 | F.410120.011.01 | Membuat Laporan Akhir |
| 12 | F.410120.012.01 | Menggunakan Program Aplikasi Elektrikal Terapan |
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi diterbitkan secara digital dengan QR Code verifikasi resmi dari BNSP dan LPJK. Perhatikan perbedaan format resmi terbaru (atas) dan SKA format lama (bawah):
SKK Konstruksi Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan. Pemegang sertifikat wajib mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku berakhir agar status keahlian dalam SBU tetap aktif.
Keaslian SKK Konstruksi Ahli Pemeriksa Kelaikan Fungsi Elektrikal Bangunan Gedung dapat diverifikasi secara instan dengan memindai QR Code pada sertifikat menggunakan aplikasi Jakontrust atau melalui portal resmi LPJK Kementerian PUPR.
Tenaga ahli tetap badan usaha jasa konstruksi yang bertanggung jawab atas aspek keteknikan secara keseluruhan sesuai klasifikasi perusahaan.
Tenaga ahli yang ditunjuk PJBU untuk bertanggung jawab secara teknis pada satu subklasifikasi spesifik yang dimiliki perusahaan.
Pimpinan tertinggi (Direktur Utama / Direktur) yang ditetapkan sebagai penanggung jawab legalitas dan operasional badan usaha.
Tanda bukti pengakuan kualifikasi dan sertifikasi kemampuan badan usaha jasa konstruksi yang diterbitkan oleh LSBU PUPR.