Klasifikasi Sipil (SI) โข Sub Klasifikasi Gedung. Sertifikat Kompetensi Kerja Resmi untuk Tenaga Ahli & Tenaga Terampil SBU Jasa Konstruksi.
Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan (SKT) kini secara resmi bertransformasi menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi sesuai dengan regulasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Bagi kontraktor dan konsultan yang mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi baru maupun melakukan perpanjangan IUJK/PB-UMKU, SKK Konstruksi merupakan dokumen mandatory (wajib) yang disyaratkan untuk penerbitan Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Surat Edaran No. 02/SE/M/2021 / SE/M/2020 tentang Perubahan atas SE Menteri PUPR No. 30/SE/M/2020 tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha & Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.
Seluruh Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terakreditasi dan mendapatkan lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) serta Kementerian PUPR.
Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) wajib memiliki sejumlah Tenaga Kerja Konstruksi bersertifikat SKK sesuai kualifikasi usaha yang dijalankan:
| Kualifikasi | Persyaratan Tenaga Kerja SKK |
|---|---|
| Kecil | *PJBU dapat merangkap PJTBU pada kualifikasi Kecil. |
| Menengah | |
| Besar | |
| Kantor Perwakilan BUJKA |
| Kualifikasi | Persyaratan Tenaga Kerja SKK |
|---|---|
| Kecil | |
| Menengah | |
| Besar |
Persyaratan Dokumen SKK Konstruksi Ahli Penilai Bangunan Hijau |
|
|---|---|
| 1 | KTP |
| 2 | Pas foto 3x4 |
| 3 | NPWP |
Syarat Kualifikasi Pendidikan Ahli Penilai Bangunan Hijau |
|
|---|---|
| 1 | Pendidikan Profesi dan pengalaman Minimal 7 tahun ; atau |
| 2 | S1/ S1 Terapan/ D4 Terapan dan pengalaman Minimal 8 tahun ; atau |
| 3 | S2/ S2 Terapan/ Pendidikan Spesialis_1 dan pengalaman Minimal 4 tahun ; atau |
| 4 | Doktor/ Doktor Terapan/ Pendidikan Spesialis_2 dan pengalaman Minimal 0 tahun ; atau |
Berikut adalah SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) unit kompetensi yang diuji dalam skema Ahli Penilai Bangunan Hijau:
Matriks Unit Kompetensi Ahli Penilai Bangunan Hijau |
||
|---|---|---|
| 1 | M.711000.001.01 | Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan, Sistem Manajemen Mutu (SMM) dan Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lingkungan (SMK3L) terkait Bangunan Hijau |
| 2 | M.711000.002.01 | Melaksanakan Komunikasi dengan Pihak Terkait |
| 3 | M.711000.003.01 | Melaksanakan Persiapan Kerja Penilaian Bangunan Hijau |
| 4 | M.711000.004.01 | Memeriksa Kesesuaian Dokumen Proyek Sesuai Dengan Tata Cara Penilaian Bangunan Hijau Yang Telah Ditetapkan (Dari Awal Hingga Akhir) |
| 5 | M.711000.005.01 | Melakukan Kegiatan Peninjauan Lapangan |
| 6 | M.711000.006.01 | Melakukan Perhitungan Tepat Guna Tapak dan Lingkungan (Appropriate Site Development) |
| 7 | M.711000.007.01 | Melakukan Perhitungan Efisiensi Energi (Energy Efficiency Measure) |
| 8 | M.711000.008.01 | Melakukan Perhitungan Konservasi Air (Water Conservation) |
| 9 | M.711000.009.01 | Melakukan Perhitungan Material Ramah Lingkungan (Material Resources and Cycle) |
| 10 | M.711000.010.01 | Melakukan Perhitungan Kenyamanan dan Kesehatan Ruangan (Indoor Health Comfort) |
| 11 | M.711000.011.01 | Melakukan Perhitungan Manajemen Lingkungan Bangunan Gedung (Building Environmental Management) |
| 12 | M.711000.012.01 | Membuat Analisis Data dan Hasil Perhitungan |
| 13 | M.711000.013.01 | Menyusun Laporan Akhir dan Rekomendasi Pelaksanaan Kegiatan |
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi diterbitkan secara digital dengan QR Code verifikasi resmi dari BNSP dan LPJK. Perhatikan perbedaan format resmi terbaru (atas) dan SKA format lama (bawah):
SKK Konstruksi Ahli Penilai Bangunan Hijau berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan. Pemegang sertifikat wajib mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku berakhir agar status keahlian dalam SBU tetap aktif.
Keaslian SKK Konstruksi Ahli Penilai Bangunan Hijau dapat diverifikasi secara instan dengan memindai QR Code pada sertifikat menggunakan aplikasi Jakontrust atau melalui portal resmi LPJK Kementerian PUPR.
Tenaga ahli tetap badan usaha jasa konstruksi yang bertanggung jawab atas aspek keteknikan secara keseluruhan sesuai klasifikasi perusahaan.
Tenaga ahli yang ditunjuk PJBU untuk bertanggung jawab secara teknis pada satu subklasifikasi spesifik yang dimiliki perusahaan.
Pimpinan tertinggi (Direktur Utama / Direktur) yang ditetapkan sebagai penanggung jawab legalitas dan operasional badan usaha.
Tanda bukti pengakuan kualifikasi dan sertifikasi kemampuan badan usaha jasa konstruksi yang diterbitkan oleh LSBU PUPR.